Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pelaku Pungli di Samarinda Dijerat TPPU

22/3/2017 09:30
Pelaku Pungli di Samarinda Dijerat TPPU
(Ilustrasi)

TIGA tersangka kasus pungutan liar di Pelabuhan Peti Kemas Pa-laran, Samarinda, Kalimantan Timur, dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka kasus pemerasan.

“Penyidik sudah memiliki dua alat bukti sehingga ketiganya sudah ditahan. Penyidik juga sudah memeriksa 25 saksi, di antaranya Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang,” papar Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Ade Yaya Suryana, kemarin.

Ketiga tersangka ialah MA, koordinator lapangan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudra Sejahtera (Komura); DHW, Sekretaris Komura, dan HS, Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB). Dalam operasi tangkap tangan, Jumat (17/3), polisi tim gabungan Polda Kaltim dan Mabes Polri menyita uang tunai Rp6,1 miliar.

Dalam pengembangan, polisi juga menyita aset bernilai ratusan miliar rupiah milik DHW. Aset itu berupa 9 mobil mewah, 7 motor, 5 rumah, 2 bidang tanah, dan deposito ratusan miliar rupiah.

Aset itu diduga didapat dari hasil pemerasan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Palaran. Karena itu, para pelaku juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.

“Dalam kasus ini, ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Penyidik juga terus mene-lusuri barang bukti lain setelah menyita deposito dan aset bernilai miliaran rupiah milik tersangka DHW,” lanjut Ade Yaya.

Di kantornya, Gubernur Kali-mantan Timur Awang Faroek Ishak menyatakan sangat mendukung upaya kepolisian untuk meng-usut praktik pungli di Pelabuhan Palaran. Alasannya, pungli sangat memengaruhi iklim investasi di daerahnya.

“Pungli telah mengotori iklim investasi yang kami usung. Padahal, masuknya investasi dapat meningkatkan kesejahteraan warga Kalimantan Timur,” tandasnya.
Awang berharap kejadian itu tidak terulang lagi di Kalimantan Timur. “Ini bisa menjadi evaluasi bersama.”

Para tersangka diduga mengutip dana besar atas nama bongkar muat peti kemas. Satu kontainer dikenai pungutan Rp180 ribu-Rp350 ribu meski proses bongkar muat sudah dilakukan dengan alat modern dan tidak melibatkan buruh.

Sasaran pemerasan kelompok ini ialah pengusaha kelapa sawit dan batu bara. Salah satu perusahaan mengaku dikenai biaya Rp3 miliar per bulan. (SY/Ant/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya