Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Vonis Pilkada belum Sentuh Aktor Utama

Marcelinus Kelen
16/3/2017 09:20
Vonis Pilkada belum Sentuh Aktor Utama
(Dua terdakwa pelaku politik uang untuk pasangan Wahidin-Andika dalam Pilgub Banten--ANTARA/Asep Fathulrahman)

VONIS terhadap pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah (pilkada) hanya menyentuh pelaku di lapangan. “Dari sisi regulasi, kerangka hukum memang agak sulit dioperasionalkan jika ingin menjerat aktor ­utama atau intelektual dader,” kata peneliti Sindikasi Pe­milu dan Demokrasi (SPD) Erik Kurniawan saat dihubungi, kemarin.

Dia mencontohkan ketentuan terkait dengan politik uang bisa menyentuh aktor intelektual bila memenuhi konsep pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Akan tetapi, unsur pelanggaran yang bersifat kumulatif hampir mustahil terpenuhi,” kata dia.

Vonis 15 bulan penjara dijatuhkan kepada dua terdakwa, Libert Enembe dan Hanno Satria Syahrianto, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, Papua, kemarin.

Mereka dinyatakan terbukti menahan formulir undangan bagi pemilih atau C-6 KWK di pilkada Kabupaten Jayapura.

“Kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda masing-masing Rp14 juta yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan serta membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,” kata hakim Soesilo.

Bagi hakim, tindakan Hanno dan Libert menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih.

Barang bukti yang diajukan di pengadilan antara lain berupa 129 lembar formulir C6 KWK asli dan 15 lembar daftar pemilih tetap (DPT).

Terdakwa Hanno ialah putra calon Wakil Bupati Giri Wijayantoro yang berpasangan dengan Mathius Awoitauw dalam pilkada Kabupaten Jayapura.
Masifnya kecurangan pilkada di Kabupaten Jayapura membuat 236 dari 348 TPS di Kabupaten Jaya­pura menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Dan dari real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru mencapai 53,4%, pasangan Mathius Awoitauw-Giri Wijayantoro masih mendominasi dengan 22.079 suara atau 53,41%.

PN Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), memvonis Nasran alias Sahrul dengan 36 bulan penjara karena melakukan politik uang dalam pilkada Sulbar. “Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 36 bulan, denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” kata ketua majelis hakim PN Majene Medi Rapi Batara Randa.

Majelis hakim menilai Sahrul terbukti memberikan uang pecahan Rp50 ribu kepada Rahmat dan Amsal agar memilih salah satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur.

Barang bukti yang disita dalam perkara tersebut di antaranya uang Rp12,4 juta dan formulir C-6.

Pemilih ganda
Terdakwa pemilih ganda dalam pilkada Aceh Barat, Darwis, dipastikan mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara yang diberikan hakim PN Meulaboh, Aceh Barat, Senin (13/3).

“Klien kami memutuskan banding dan kami telah menyerahkan berkasnya,” kata kuasa hukum terdakwa, Said Atah.

Apalagi, sambung dia, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat mengaku kasus tersebut terjadi karena mi­nimnya sosialisasi risiko menjadi pemilih ganda.

Darwis dinyatakan bersalah karena dua kali memilih. Selain penjara, Darwis dikenai denda Rp36 juta atau subsider 1 bulan penjara serta biaya perkara Rp12 ribu. (FD/FH/MC/Ant/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya