Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Dana Bansos Rp16 Miliar Cair tanpa Verifikasi

14/3/2017 10:04
Dana Bansos Rp16 Miliar Cair tanpa Verifikasi
(Laonma PL Tobing (kanan) dan Ikhwanuddin--MI/Dwi Apriani)

LAONMA PL Tobing dan Ikhwanuddin, dua tersangka kasus korupsi dana hibah APBD Pemprov Sumatra Selatan Tahun Anggaran 2013, menjalani sidang
perdana di Pengadilan Negeri Palembang, kemarin.

“Anggaran untuk dana hibah pada 2013 itu adalah Rp2,1 triliun. Namun, kerugian negara dari kasus ini Rp21 miliar dengan dua alur pencairan,” sebut Tumpal Pakpahan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI untuk tersangka Laonma.

Dari Rp21 miliar itu, ucap Tumpal, sebanyak Rp16 miliar dicairkan untuk ratusan ormas. “Mereka (ormas) yang menerima dana hibah ini telah mendapat bantuan, tetapi tidak dilampirkan berita verifi kasi,” jelasnya.

Sisanya, Rp5 miliar, di cairkan untuk 75 anggota DPRD Sumsel yang mengajukan kenaikan anggaran reses. “Hingga saat ini semuanya masih berstatus saksi,” tegasnya.

Ketika peristiwa itu terjadi, Laonma menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumsel dan Ikhwanuddin sebagai Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprov Sumsel. Saat ini, Laonma masih menjabat BPKAD dan Ikhwanuddin duduk sebagai staf ahli Gubernur Sumsel bidang Kemasyarakatan.

Dalam kasus korupsi dana hibah itu, sambung Tumpal, Laonma berperan mencairkan anggaran yang diajukan Ikhwanuddin, sedangkan yang mengajukan berdasar evaluasi dinyatakan tidak berhak menerima dana hibah.

Albab Setiawan, penasihat hukum Laonma, akan mengajukan eksepsi atas pembacaan dakwaan pada kliennya. Masih soal dana hibah kepada ormas, Ketua KNPI DPD I Bangka Belitung Bambang Patijaya melaporkan Antoni Erwin yang telah menuduh KNPI Babel melakukan korupsi dalam akun Facebook-nya. Bambang membantah menerima dana hibah dari pemprov selama tiga tahun kepengurusannya sepanjang 2014-2017.

Sementara itu, tim penyidik Kejari Cibadak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menahan AK, 37, bekas Sekretaris UPK Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Cikidang dalam kasus penyelewengan dana simpan pinjam perempuan PNPM-MP Kecamatan Cikidang Tahun Anggaran 2009-2011 yang merugikan negara sebesar Rp974 juta. (DW/BB/ RF/N-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya