Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Dana Desa Mulai Digulirkan

08/3/2017 09:03
Dana Desa Mulai Digulirkan
()

PEMERINTAH Kabupaten Kla­ten, Jawa Tengah, mendapat dana desa sebesar Rp331,0867 miliar pada tahun ini. Sebanyak 391 desa di kabupaten ini akan menerima kucuran dana bantuan dari pemerintah pusat itu.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermas) Klaten, Jaka Purwanto, melaporkan kepada Plt Bupati Sri Mulyani bahwa tiap desa akan memperoleh dana desa antara Rp700 juta dan Rp750 juta.

Selain itu, Bapermas juga mengelola alokasi dana desa (ADD) total mencapai Rp134,131 miliar yang bersumber dari APBD Klaten, serta bantuan pengelolaan Bumdes Rp15 miliar untuk 150 desa.

“Mengenai laporan pertanggungjawaban dana desa dan alokasi dana desa, semua sudah diserahkan ke BPKD untuk diteruskan ke provinsi dan pusat agar dana dapat dicairkan,” jelasnya, kemarin

Plt Bupati Klaten Sri Mul­yani mengingatkan pengelolaan dana desa, alokasi dana desa, dan bantuan Bumdes harus secara transparan untuk menghindari penyelewengan. “Ini penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pinta Sri Mulyani.

Di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada tahun ini untuk satu desa mendapatkan anggaran Rp1,3 miliar lebih. Bantuan itu bersumber dari ADD, dana desa, serta bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Barat.

“Penyaluran anggaran ke pemerintah desa sangat besar. Jika ditotalkan, tahun ini setiap desa di Kabupaten Sukabumi rata-rata mendapatkan anggar­an sebesar Rp1.376.252.980,” terang Sekda Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri seusai membuka bimbingan teknis APBDes tingkat kecamatan di kawasan Selabintana Kabupaten Sukabumi, kemarin.

Iyos mengingatkan setiap aparatur pemerintahan desa agar bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran yang nilainya cukup fantastis itu.

Oleh karena itu, lanjut Iyos, setiap aparatur desa harus betul-betul memaksimalkan tahap perencanaan, penatausahaan, serta pertanggungjawabannya.

“Pada penyusunan APBDes di setiap desa, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, camat juga berperan mengevaluasi rancangan APBDes,” ungkapnya.

Nantinya, camat harus bisa berperan aktif dan dilandasi dengan mengetahui dan memahami substansi APBDes. Menurut Iyos, peran camat juga bisa menjadi verifikator dalam penyusunan APBDes sehingga hasilnya bisa sesuai perundang-undangan.

“Harus ada bimbingan teknis juga bagi verifikator APBDes agar bisa sinergis dan sepemahaman,” tukasnya.

Besarnya bantuan alokasi anggaran ke setiap desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa. “Utamanya terjadi pemerataan pelaksanaan pembangunan yang nantinya bisa meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa,” tegasnya. (JS/BB/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya