DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar aksi pemalsuan berbagai merek rokok. Pelakunya, Toto Waskito, warga Desa Balongdowo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap.
Dalam penggerebekan di Balongdowo, Senin (1/12) malam, petugas menyita rokok palsu sebanyak satu truk dan siap diangkut. Barang bukti itu diduga akan dikirim ke luar daerah.
Kasus ini masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Unit IV, yang membidangi masalah perdagangan.
"Memang benar kami menangkap pelaku pemalsuan merek rokok. Barang bukti rokok yang dipalsukan sebanyak satu truk sudah disita dan disimpan di tempat aman," tutur seorang perwira di ditreskrimsus.
Sang petugas menuturkan, Toto mendapat pasokan rokok dari seseorang bernama H Sukri. Kemudian, dia membuat kemasan sendiri, dengan memalsukan merek rokok yang resmi beredar. Di antaranya ialah Maxx, Piston, Rasta, New On Mild Mentol, Rolling, Guest, dan Gudang Djati.
Selain kemasan rokok, Toto juga menggunakan pita cukai palsu dari hasil print komputer yang direkatkan pada kemasan rokok yang palsu. Setelah siap, rokok-rokok palsu tersebut dikirim ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk diedarkan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 50, 54, 55, dan 58 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sampai kemarin, Polda Jawa Timur belum mengumumkan secara resmi penangkapan itu. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mendapat konfirmasi dari ditreskrimum soal kasus tersebut.
"Saya sudah bertanya dan meminta konfirmasi, tapi masih belum ada jawaban. Kalau sudah ada informasi, saya akan sampaikan secara detail seluruh proses dan duduk perkara kasus ini," tegas Prabowo.(AB/N-3)