Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
IZIN lingkungan dari Gubernur Jawa Tengah untuk pabrik semen di Rembang, sampai kemarin, belum diterbitkan. Namun, direksi PT Semen Indonesia mendapat kabar izin akan keluar pada 24 Februari.
“Sejak pencabutan izin lingkungan, kami menghentikan seluruh kegiatan pembangunan di Rembang. Kami mematuhi hukum dan hanya kegiatan perawatan mesin dan pengamanan lokasi pabrik yang kami lakukan,” papar Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wiharto, di Semarang, kemarin.
Dampak pencabutan izin itu, perusahaan merumahkan sekitar 4.000 pekerja. Sisanya, 400-500 orang masih bekerja merawat mesin dan pengamanan proyek. Untuk membangun pabrik di Rembang, PT Semen Indonesia mengucurkan biaya Rp5 triliun.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng, Joko Prianto, mengungkapkan warga yang menolak keberadaan pabrik kukuh dengan sikap mereka. “Tidak semua warga pernah mendapat sosialisasi pembangunan pabrik. Bahkan, di desa kami Tegaldowo tidak pernah ada sosialisasi, hanya silaturahim.”
Koordinator Tim Pakar Komisi Penilai Amdal Jateng, Dwi P Sasongko, menyatakan penyempurnaan amdal PT Semen Indonesia sudah memenuhi 10 kriteria sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Dokumen amdal layak direkomendasikan ke gubernur. Hanya, masih ada catatan, di antaranya jumlah sumur resapan harus diperbanyak. (HT/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved