Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
DAVID Taylor, 34, warga Inggris dan Sara Connor, 44, warga Australia, dituntut hukuman delapan tahun penjara, dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya anggota Polri, Aipda I Wayan Sudarsa. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, kemarin, kedua terdakwa memperlihatkan sikap yang berbeda seusai jaksa membacakan tuntutan.
David bersikap tenang dan sering mengumbar senyum, sedangkan Sara langsung menjerit histeris dan tidak mau menerima ancaman hukuman yang dibacakan jaksa.
Kedua terdakwa disidang secara terpisah dengan majelis hakim berbeda, tapi jaksa penuntut umum sama. Dalam sidang David Taylor, Jaksa Anak Agung Jayalantara menyatakan penganiayaan terhadap korban dilakukan terdakwa secara spontan.
“Selama sidang terdakwa bersikap sopan dan kooperatif. Dia juga telah membuat permohonan maaf secara tertulis dan dibacakan dalam sidang,” ungkapnya.
Pada sidang berikutnya, Sara Connor sudah tampak gelisah saat memasuki ruangan. Ia langsung menjerit saat Lantara meminta hakim menghukum perempuan ini selama delapan tahun penjara.
“Terdakwa ikut terlibat dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Selama sidang, ia juga tidak kooperatif,” tutur Jaksa.
Aipda Wayan Sudarsa ditemukan tidak bernyawa di Pantai Kuta, Agustus tahun lalu. Sebelumnya, ia diketahui dikeroyok David dan Sara. (OL/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved