Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

DPRD Bulat Makzulkan Bupati Katingan

14/2/2017 08:53
DPRD Bulat Makzulkan Bupati Katingan
()

DPRD Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, memutuskan dalam waktu dekat akan menyampaikan usulan pemberhentian Ahmad Yantengli sebagai bupati kepada Mahkamah Agung (MA).

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Katingan Ignatius Mantir Ledie Nussa didam­pingi Wakil Ketua II Alfujiansyah serta dihadiri 17 anggota, di Kasongan, kemarin.

Jumlah anggota DPRD Ka­tingan adalah 25 orang. Sebanyak enam orang tidak hadir termasuk Wakil Ketua DPRD Katingan Endang Susilawatie, yang juga istri Yantengli.

Pemakzulan Yantenglie terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus perzinaan.

“Kami sepakat mengusulkan ke MA di Jakarta untuk memberhentikan Bupati Ka­ti­ngan Ahmad Yantengli. Sekarang dalam proses. Kami akan menyampaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Ignatius, kemarin.

Ignatius menyebut rapat paripurna beragendakan pe­nandatanganan surat keputusan tentang dugaan perbuat­an tercela dan melanggar etika serta perundang-undangan oleh Bupati Katingan.

Dia menyatakan dasar usul­an pemberhentian Yantengli ke MA yakni pendapat akhir seluruh fraksi pendukung DPRD Katingan.

“Semua fraksi merekomendasikan pemberhentian Yantengli. DPRD Katingan sepakat memakzulkan Bupati Kati­ngan,” kata Ignatius.

Ketua Fraksi Gandang Nyaru DPRD Kabupaten Ka­tingan Karyadi mengatakan keputusan pemberhentian Yantengli sangat tepat karena melihat aspirasi masyarakat serta kesimpulan dari panitia khusus (pansus).

“Saya memang tidak menghadiri rapat paripurna usul pemberhentian bupati Kating­an. Namun, saya sangat mendukung keputusan itu.”

Hasil rapat paripurna DPRD Katingan itu masih harus menunggu putusan MA. Kalaupun vonis MA mendukung usul DPRD, anggota dewan harus kembali menggelar rapat paripurna sebelum mengajukan ke presiden. (SS/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya