Jaksa Nyatakan Wakil Bupati Cirebon Buron

13/2/2017 08:46
Jaksa Nyatakan Wakil Bupati Cirebon Buron
(Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi--ANTARA/Agus Bebeng)

Setelah sekitar lima bulan divonis oleh Mahkamah Agung (MA), Wakil Bupati Cirebon, Jawa Barat, Tasiya Soemadi, tak kunjung berhasil dieksekusi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon Bambang Marsana, kemarin, mengaku Tasiya yang menjadi terpidana masih menghilang dan berstatus buron.

“Benar pada Februari, Kejari Cirebon telah menyatakan yang bersangkutan masuk ke daftar pencarian orang (DPO),” kata Bambang.

Menurut Bambang, jaksa telah memanggil Tasiya sebanyak tiga kali. “Tapi yang bersangkutan tidak datang untuk memenuhi panggilan tersebut,” kata Bambang.

Hanya saja, lanjut Bambang, keberadaan Tasiya belum diketahui. Karena itu, lanjut Bambang, pihaknya ber-koordinasi dengan sejumlah pihak terkait penangkapan sekaligus eksekusi putusan terhadap Tasiya.

Berdasarkan keterangan dari laman MA, berkas perkara bernomor 436 K/PID.SUS/2016 dengan terdakwa Tasiya Soemadi bin Sumadi telah mengabulkan permohonan Kejari Cirebon pada 14 September 2016. Vonis itu secara serta-merta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bandung pada 12 November 2015 yang membebaskan Tasiya.

Majelis hakim agung yang menyidangkan kasus itu ialah Abdul Latief, Syamsul Rakan Chaniago, dan HM Syarifuddin.

Tasiya Soemadi alias Gotas terjerat kasus penyaluran dana hibah saat menjabat Ketua DPRD Cirebon periode 2009-2012. Tasiya mendapatkan potongan dana hibah ke masyarakat itu melalui Subekti Sunoto dan Emon Purnomo.

Dalam putusan MA, Tasiya terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. MA menjatuhkan hukuman kepada Tasiya dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Selain kurungan pidana, juga dikenai denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga meng­hukum Tasiya dengan keharusan membayar uang pengganti Rp159 juta yang bila tidak dibayar harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila harta terdakwa tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara 1 tahun. Dalam putusan itu, MA juga memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.

Kapolres Cirebon AKB Risto Samodra mengaku belum mendapatkan surat permintaan bantuan dari Kejari Cirebon untuk pencarian Tasiya. “Belum ada di meja saya,” kata Risto. (UL/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya