Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KETUA Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, akhirnya bersedia memenuhi panggilan yang dilayangkan Polda Jawa Barat. Sebelumnya, Rizieq mengabaikan dua panggilan sebagai tersangka dalam kasus penistaan Pancasila dan dia batal dijemput paksa.
Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Yusri Yunus kepada Media Indonesia, kemarin. “Tadi siang (Sabtu), kami sudah mendapat konfirmasi dari yang bersangkutan. Dia akan datang pada Senin (13/2/2017) bersama penga-caranya saja,” ujar Yusri.
Menurut Yusri, memang secara institusi konfirmasi kedatangan Rizieq tidak sesuai dengan amanat undang-undang. Namun, pihaknya menghargai sikap kooperatif yang ditunjukkan Rizieq.
“Ya seharusnya sih tidak ada negosiasi lagi. Surat perintah bawa itu sudah sangat jelas, tapi karena ada pertimbangan lain, kita tunggu hari besok. Tidak ada kemunduran lagi,” tegas Yusri.
Terkait hal ini, Rizieq Shihab di hadapan ribuan umat dalam aksi 112 di Masjid Istiqlal menegaskan bahwa dirinya akan hadir dalam pemeriksaan di Polda Jabar. “Saya jadi buronan sejak pukul 00.00 WIB (11/2) untuk dihadirkan di Polda Jabar. Saya akan datang tanpa dijemput. Habis dari sini saya akan datang,” kata Rizieq.
Rizieq mengatakan, ada yang salah dari seluruh tuduhan yang ditujukan kepada dirinya itu. Dia pun meminta umat agar tidak panik. “Tidak usah khawatir kalau saya harus ke Polda Jabar,” ucapnya.
Rizieq beralasan tidak hadir dalam panggilan penyidik sebelumnya lantaran mesti menyiapkan aksi 112 (11 Februari). Menurutnya, aksi tersebut memerlukan kehadiran dirinya agar berjalan damai.
“Kami tidak akan lari. kami akan hadapi proses hukum sebagai WNI yang baik. Kami minta tidak ada rekayasa. Ja-ngan ada rencana jahat pada ulama dan tokoh Islam,” kata Rizieq.
Polda Bali
Setelah panggilan pertama pada 10 Februari 2017 tidak diindahkan Panglima FPI Munarman, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Bali melayangkan surat panggilan kedua kepada Munarman. “Suratnya diantar langsung penyidik ke rumah tersangka Munarman dan diterima istri Munarman. “Kami sudah menerima tanda bukti penerimaan surat tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Bali AKB Hengky Widjaja, kemarin.
Dalam surat panggilan kedua ini, Munarman dijadwalkan untuk diperiksa pada 14 Februari 2017 di Ditreskrimsus Polda Bali pukul 10,00 Wita. Penyidik berharap agar ada sikap kooperatif dari Munarman. Jika sampai dengan tanggal 14 Februari tidak ada keterangan, seluruh proses hukum akan ditegakkan.
“Bila sampai dengan 14 Februari tidak ada keterangan atau kesediaan untuk datang ke Polda Bali, prosesnya adalah akan dikeluarkan perintah untuk membawa secara paksa. Proses itu akan ditempuh karena panggilan sudah dilayangkan dua kali,” ujarnya.
Bila sudah ada upaya paksa, ungkap Hengky, sangat dimungkinan tersangka Munarman ditahan karena di-anggap tidak bisa bekerja sama. Penyidik memiliki keyakinan untuk menahan Munarman, karena selain ancaman hukuman di atas 5 tahun, Munarman juga dinilai tidak kooperatif.
Terkait upaya tim kuasa hukum Munarman yang mengajukan surat keberatan penetapan sebagai tersangka dan akan mempraperadilankan Polda Bali. Hengky tidak mempermasalahkannya, sebab hal tersebut merupakan hak setiap warga negara. “Silakan saja. Namun, harus diingat bahwa seluruh warga negara juga sama di depan hukum,” ujarnya.
Munarman dilaporkan puluhan perwakilan dari lima elemen masyarakat Bali pada Senin (26/1/2017) ke Polda Bali. Mereka melaporkan Munarman karena telah memfitnah pecalang Bali. Laporan itu terkait rekaman video Youtube yang memuat pernyataan Munarman saat mengunjungi Kompas TV. (BU/Gan/OL/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved