SEKITAR 6.000 buruh di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), melakukan aksi long march menolak PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang dinilai berpihak kepada pengusaha. Dengan adanya PP tersebut, upah kelompok usaha (UKU) yang telah disepakati Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam tidak diakomodasi dalam pengesahan upah minimum kota (UMK) 2016 oleh Gubernur Kepri. Ribuan buruh tersebut mulai berdatangan ke Gedung Pemko Batam, kemarin. Sebelum sampai di kawasan pemerintahan Batam Center, mereka melakukan konvoi keliling ke sejumlah kawasan industri. Aparat kepolisian melakukan pengawalan dengan menerjunkan 1.600 personel, ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin.
Demonstrasi buruh yang menolak aturan pengupahan juga terjadi di Cimahi dan Karawang (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), serta Medan (Sumatra Utara). Buruh tetap meminta UMK yang telah ditetapkan oleh gubernur pada 20 November lalu diubah karena belum memenuhi harapan. Buruh bakal melakukan tuntutan dengan berunjuk rasa hingga 27 November.