Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
PENARIKAN guru pegawai negeri sipil (PNS) yang diperbantukan di sekolah swasta (DPK) untuk kembali ke sekolah negeri, sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro), menuai polemik. Kebijakan itu dinilai merugikan daerah terpencil.
Berdasarkan hasil studi Analitycal and Capacity Development Partnership (ACDP), 40% dari total guru di Sumba, Nusa Tenggara Timur, ialah guru DPK. Bila mereka ditarik, setengah dari total guru yang mengajar di sekolah swasta akan meninggalkan sekolah tempat mereka bertugas.
“Mengembalikan guru PNS ke sekolah negeri akan membuat anak-anak usia sekolah (yang berada di sekolah swasta) terbengkalai,” kata Education Specialist ACDP Isabella Tirtowalujo saat acara Kopi Darat Membahas Kebijakan Guru PNS di Sekolah Swasta, di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, di beberapa kabupaten, penarikan guru PNS dari sekolah swasta telah berlangsung. Februari 2016, Pemerintah Kota Pekalongan, Jateng, menarik guru DPK secara besar-besaran sehingga menuai kritik dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta.
Ia juga menilai pemerintah tidak konsisten soal guru DPK. Pasalnya, sebelum Menpan-Rebiro mengeluarkan arahan, pada 2014 sudah ada keputusan bersama menteri serta surat dari Mendikbud tentang penempatan guru PNS di sekolah swasta.
“Ada kesan kementerian-kementerian terkait tidak berjalan selaras. Harus ada kerangka peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dan distribusi guru PNS secara umum di tingkat daerah,” ujarnya.
Di kesempatan sama, Kepala Bidang Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-Rebiro Widaryati Hestiarsih menegaskan kebijakan penempatan guru PNS di sekolah negeri tercantum dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “Pasal 68 menjelaskan PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu di instansi pemerintahan. Di luar itu, berarti indisipliner,” tukasnya.
Ia juga mengungkapkan upaya penarikan guru DPK dari sekolah swasta dilakukan karena banyak pemda mengeluhkan kekurangan guru di sekolah negeri. Karena itu, guru PNS wajib mengisi kekurangan guru di sekolah negeri.
“Kalau swasta, dipegang yayasan. Mestinya sebelum membuka sekolah swasta sudah disiapkan dulu guru-gurunya,” pungkas Widaryati. (Mut/H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved