Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Karena Sihir, TKI Dihukum 12 Tahun Penjara

08/2/2017 08:52
Karena Sihir, TKI Dihukum 12 Tahun Penjara
(ILUSTRASI--ANTARA/Wira Suryantala)

RUSMINI Wati, TKI asal Indramayu, Jawa Barat, dijebloskan ke penjara oleh majikannya di Arab Saudi karena dituding menggunakan sihir. TKI asal Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, itu, juga sering kena marah dan gajinya sudah ditahan selama dua tahun. “Istri saya berangkat pada 2009. Semula, majikannya Abdul Aziz Muh Al Zanidi baik, tapi jadi berubah setelah memiliki 4 istri, dan istri tua serta anaknya sering sakit-sakitan,” papar Riko, 37, suami Rusmini, kemarin.

Pengadilan Arab Saudi mengganjar Rusmini dengan hukuman mati dan denda. Banding yang dilakukan KBRI Riyadh membuat hukuman Rusmini diubah menjadi 12 tahun penjara. “Istri saya sudah menjalani hukuman 5 tahun penjara dan sudah dicambuk 1.200 kali,” tambah Riko. (UL/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya