Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Kejati Jabar Ajukan Kasasi Kasus Gotas dan Alex

MI
21/11/2015 00:00
Kejati Jabar Ajukan Kasasi Kasus Gotas dan Alex
Wakil Bupati Cirebon nonaktif Tasiya Soemadi Algotas (kedua kiri) disambut isak tangis warga Cirebon usai dinyatakan bebas pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/11).(ANTARA/AGUS BEBENG)
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus korupsi, Tasiya Soemadi alias Gotas, Wakil Bupati Cirebon, dan Wakil Sekretaris PN Bandung Alex Tachsin Ibrahim.

Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Tasiya Soemadi alias Gotas dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Cirebon, pada Kamis (12/11). Seminggu kemudian tepatnya Kamis (19/11), pengadilan yang sama menjatuhkan vonis bebas bagi Wakil Sekretaris PN Bandung, Alex Tachsin Ibrahim, dalam kasus dugaan gratifikasi dana pembebasan lahan SMAN 22 Bandung.

Kepala Kejati Jabar, Feri Wibisono, mengatakan menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang menvonis bebas dua terdakwa kasus korupsi itu.

"Kita hormati putusan yang dikeluarkan, tapi kita berbeda pandangan dan sangat jauh. Menurut kita alat buktinya masuk semua. Gotas dan Alex harusnya masuk (penjara)," tegas Feri saat ditemui wartawan di Kantor Kejati Jabar di Kota Bandung, kemarin.

Feri menegaskan kembali bahwa dirinya tetap yakin bahwa Gotas dan Alex bersalah secara hukum. "Dua-duanya harusnya masuk (penjara) secara hukum yang kami yakini. Cuma memang pandangan (hakim) berbeda," tambahnya.

Dia mencontohkan kasus yang menjerat Alex Tachsin Ibrahim, Kejati memiliki alat bukti kuat. "Kami punya alat bukti kuat bahwa itu bukan kaitan pinjam meminjam. Dari awal dia (Alex) sudah urus itu (pencairan uang), tapi memang hakim berbeda pandangan," ungkapnya.

Untuk kasus Gotas, Feri juga menilai dalam hal itu telah terjadi unsur kesengajaan yang terbagi dalam tiga gradasi. Pertama sengaja dengan tujuannya melakukan tindakan melanggar.

Gotas juga melakukan tindakan persetujuan yang bisa mengakibatkan kerugian negara. Ketiga, Gotas sudah tahu atau sadar bahwa ada dampak berupa kerugian negara akibat penyelewengan dana bansos.

"Teori itu masuk semua. Bahkan dua terdakwa lainnya dalam kasus Gotas dihukum empat tahun penjara. Hukuman itu ada keterkaitan dan sepengetahuan dia (Gotas)," ungkapnya.

Saat disinggung vonis yang dijatuhkan hakim diduga karena lemahnya dakwaan jaksa, Feri menampiknya. Menurutnya, kasus Gotas dan Alex sudah terang benderang dan memeliki pidananya. "Gotas jelas, Alex juga jelas, dan perbuatan pidananya ada," tegasnya. Untuk itu, Feri pun sudah siap membuat memori kasasi agar kedua terdakwa harus dipenjara. (AM/N-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya