SEKITAR 2000 rumah kontrakan yang memiliki 10 pintu lebih di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dikenai retribusi daerah. Alasannya, potensi pembangunan kontrakan akan terus bertambah setiap tahunnya.
"Tentu kebutuhan awal rumah kos untuk kaum urban sangat diperlukan sehingga banyak pengusaha yang melihat peluang tersebut," kata Kabid Monev Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Lasminingrum, kemarin.
Dia menjelaskan ada beberapa poin dalam pengambilan retribusi ini, di antaranya retribusi izin mendirikan bangunan untuk semua pembangunan kontrakan, dan izin lingkungan yang dikhususkan untuk pemilik kontrakan di atas 10 pintu.
Pada tahun ini, retribusi telah diberlakukan, tetapi baru mencakup 10 kecamatan, yakni Kecamatan Karawang Barat, Karawang Timur, Telukjambe Timur, Telukjambe barat, Cikampek, Purwasari, Klari, Rengasdengklok, Ciampel, dan Kota Baru. (CS/N-4)