Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Polda Jabar Siap Jemput Rizieq Shihab

05/2/2017 07:35
Polda Jabar Siap Jemput Rizieq Shihab
()

KEPOLISIAN Daerah Jawa Barat memastikan surat pemanggilan sebagai tersangka kepada Rizieq Shihab sudah cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Pengakuan Rizieq yang belum menerima surat penetapan tersangka tidak bisa menjadi alasan bagi dia untuk tidak hadir dalam pemeriksaan yang akan dilakukan pada Selasa (7/2) mendatang.

Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, kemarin.

Dikatakan Yusri, penetapan tersangka dan surat panggilan tersangka untuk Ketua FPI Rizieq Shihab tersebut sudah dilayangkan pekan lalu. Dengan demikian, tidak ada alasan Rizieq untuk tidak hadir dalam pemeriksaan pertama yang menurut rencana akan dilakukan lusa.

“Sudah, sudah dikirimkan semuanya kok, jadi tidak ada alasan dia (Rizieq) untuk tidak datang apalagi bilang belum menerima surat,” ujar Yusri.

Dikatakan Yusri, jika pihak Polda Jabar sudah memberikan surat panggilan tersangka, itu sudah mengindikasikan bahwa status hukum yang bersangkutan sudah ditetapkan. Jadi tidak perlu lagi ada surat pemberitahuan lain.

“Kan surat panggilan sebagai tersangka itu sudah. Jadi tidak perlu lagi surat penetapan tersangka,” ujar Yusri.

Polemik surat penetapan tersangka digulirkan kubu Rizieq dan kuasa hukumnya. Mereka mempermasalahkan surat pemanggilan tersangka yang dilayangkan Polda Jabar. Tim kuasa hukum Rizieq menyampaikan, karena tidak adanya surat penetapan, Rizieq tidak akan datang dalam pemanggilan pertama dengan status tersangkanya.

“Enggak apa-apa kalau memang dia tidak akan datang karena itu haknya. Kan kita masih bisa kirimkan surat panggilan kedua dan ketiga,” tambah Yusri.
Dalam surat pemanggilan pertama, Rizieq dijadwalkan untuk hadir di Unit Krimus Polda Jawa Barat pada Selasa (7/2) pukul 09.00 WIB.

Jika pada pemanggilan pertama tersebut Rizieq tidak hadir, pemanggilan kedua pun akan dilakukan. Bila pada pemanggilan kedua yang bersangkutan tidak hadir juga, Polda Jabar akan melayangkan pemanggilan ketiga. Jika pada pemanggilan ketiga Rizieq juga tidak memenuhinya, Yusri menegaskan Polda Jabar akan menjemput paksa yang bersangkutan. “Kita akan jemput paksa yang bersangkutan. Itu sesuai dengan aturan. Tidak ada alasan lagi untuk mengulur waktu,” tegas Yusri.

Rizieq diduga menodai lambang negara Pancasila dan mencemarkan nama baik Presiden Soekar­no. Ia dilaporkan putri Presiden Pertama Indonesia Soekar­no, Sukmawati Soekarnoputri, kepada Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016 lalu. Rizieq dilaporkan dengan Pasal 154a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (BU/BY/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya