Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

PGRI Minta Juknis Pengalihan SMA

02/2/2017 09:58
PGRI Minta Juknis Pengalihan SMA
(ANTARA/Ampelsa)

PERSATUAN Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah pusat menerbitkan petunjuk pelaksanaan teknis (juknis) proses pengalihan pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) dari pemerintah kabupaten dan kota ke pemerintah provinsi.

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Unifah Rasyidi meng-ungkapkan pihaknya menerima banyak pengaduan dari daerah bahwa alih kelola pendidikan menengah belum berjalan lancar. Hal itu terjadi karena pengalihan kewenangan tidak disertai petunjuk teknis atau pedoman dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Dalam peraturan desentralisasi kewenangan ada di Kemendagri, sedangkan kewenangan substansi ada di Kemendikbud. Karena (pengalihan pengelolaan pendidikan menengah) tidak ada juknisnya, daerah menafsirkan sendiri-sendiri sehingga alih kelola ini belum mulus,” kata Unifah, kemarin.

Salah satu dampak tidak adanya juknis pengalihan itu, ujarnya, ada pemerintah provinsi (pemprov) yang kekurangan dana untuk menggaji guru. Bahkan, kata Unifah, salah satu provinsi di Pulau Jawa kekurangan anggaran untuk gaji guru hingga Rp900 miliar.

Kondisi itu membuat para guru di provinsi tersebut pada tahun ini terancam tidak menerima gaji selama enam bulan karena anggaran yang tersedia hanya cukup untuk enam bulan.

Kurangnya anggaran gaji guru, kata Unifah, karena bertambahnya jumlah guru yang ditarik dari pemerintah kabupaten dan kota ke provinsi. Masalah semakin rumit karena pendataannya tidak valid.

Untuk menanggulangi gaji guru, ia mengusulkan agar bantuan ­operasional sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Pasalnya, tenaga guru honorer masih dibutuhkan lantaran pemerintah daerah akan kesulitan mengangkat guru karena tidak adanya dana.

“Sebaiknya Kemendikbud dapat membuat peraturan guna membagi persentase BOS yang bisa dipakai untuk menggaji guru honorer,” kata Unifah. (Bay/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya