PRAKTIK judi bola di Kota Semarang, Jawa Tengah, diduga semakin marak. Kepolisian diminta segera menindak tegas para bandar dan pelakunya.
"Jangan tebang pilih. Kalau ada aparat yang terlibat menjadi beking harus diberi sanksi berat. Sanksinya harus berlipat karena sebagai penegak hukum seharusnya bertindak tegas memberantas perjudian bukan membekingi," ungkap Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah H Musman Tholib, kemarin.
Ia menyatakan, pada 2004-2005 lalu, praktik perjudian di Jawa Tengah bisa diberantas habis oleh Kapolda Irjen Chaerul Rasjid. Masyarakat yang saat itu sudah pasrah melihat perjudian merajalela, bisa merasa lega karena tindakan tegas sang kapolda.
Saat ini, lanjut Musman, warga juga sangat berharap Kapolda Jawa Tengah bertindak tegas. "Kapolda harus berani menindak tegas pelaku perjudian tanpa kompromi."
Muhammadiyah dengan tegas menolak praktik judi dalam bentuk apa pun. Terakhir, para pemuda Muhammadiyah menentang aksi perjudian yang dilakukan warga di sekitar kantor lembaga ini.
Tuntutan untuk memberantas judi bola juga dilontarkan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Semarang Abu Hafsin Umar. "Masyarakat menagih tindakan konkret aparat penegak hukum untuk memberantas perjudian di Semarang. Masyarakat telah memberikan kepercayaan penuh kepada para aparat penegak hukum untuk memberantas judi bola di Semarang," tuturnya.
Menurut Abu, judi bola ialah jenis perjudian yang dilakukan secara tertutup. Bandar dan warga yang memasang taruhan bertransaksi tanpa sepengetahuan pihak lain. Berbeda dengan judi togel yang terbuka. Karena itu, untuk memberantas mafia judi bola hingga ke akar-akarnya, diperlukan sinergi dengan awak media.
"Pers bisa berperan mendorong aparat untuk bertindak tegas memberantas perjudian. Selain itu, pers juga bisa mengedukasi masyarakat melalui pemberitaan yang berkelanjutan. Dampaknya akan signifikan memberantas judi bola yang dilakukan secara tertutup," tegas Abu.(HT/N-3)