Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBAKARAN hutan dan lahan gambut yang sangat masif di Indonesia, khususnya di Kalimantan dan Sumatra yang terus berulang sejak 1980-an, ditengarai melibatkan mafia dan konspirasi internasional.
Mereka memanfaatkan kelemahan negara kita: regulasi yang longgar, keserakahan korporasi, keluguan masyarakat, juga aparat dan birokrasi yang korup.
Hasil jajak pendapat FGD menunjukkan 56,1% peserta berpendapat pemicu kebakaran merupakan akumulasi dari lemahnya penegakan hukum, salah pengelolaan lahan gambut, tidak berjalannya sistem pencegahan dini, dan penyalahgunaan perizinan.
Kelemahan itu diyakini oleh 10,9% peserta sebagai pintu masuk bagi mafia pembakar hutan. Adapun 8,2% peserta yakin pihak asing ikut berperan untuk menyurutkan bisnis agroindustri kita.
Karena itu, pemerintah harus bersikap tegas dan kompak mengatasi seluruh persoalan di sektor kehutanan. Tidak hanya terkait dengan penegakan hukum dan larangan pembakaran hutan dan lahan, tetapi juga untuk sektor industri pengolahan kayu. Regulasi yang longgar dan kontraproduktif hanya akan memberi ruang bagi praktik-praktik ilegal.
Salah satu celah yang bisa membuka ruang praktik lancung di sektor industri kayu olahan itu ialah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 89 Tahun 2015. Dalam beleid itu disebutkan industri kecil dan menengah mebel tidak lagi diwajibkan melampirkan dokumen Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Pengamat industri kehutanan berbasis sumber daya alam Togu G Manurung menilai aturan itu justru membuka ruang bagi praktik illegal logging dan illegal timber trading.
"Pemerintah harus tegas dan kompak mengatur industri pengolahan kayu dan regulasi ekspor."
Perwakilan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Zainul Hasyim menyebut aturan itu sama saja mendukung upaya pelemahan tata kelola kehutanan.
"Bahkan membuka kembali ruang perdagangan kayu ilegal," ujarnya.
Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Agus Justianto malah mempertanyakan pihak mana yang bertanggung jawab terhadap legalitas produk kayu jika SVLK tidak diperlukan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved