Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Sumba Barat Daya Dilimpahkan ke Kejari Kupang

Palce Amalo
31/3/2026 15:05
Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Sumba Barat Daya Dilimpahkan ke Kejari Kupang
Tersangka kasus pembunuhan mahasiswa turun dari mobil di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.(MI/Palce Amalo)

SEBANYAK tujuh tersangka kasus pembunuhan mahasiswa asal Kabupaten Sumba Barat Daya, Sebastianus Bokol alias Tian, 22, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (31/3).

Ketujuh tersangka berinisial MAD alias Migel, 21, FMD, 22, JK, 28, HVGS, 22, AKAP, 22, APFM, 22, dan WIT, 23. Penyerahan meliputi tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda NTT kepada jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula pada 2 Agustus 2022 malam, ketika korban dibunuh dan jenazahnya dibakar di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kasih, Kelurahan Liliba, Kota Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Sherly Manutede, menegaskan pihaknya akan segera menyiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan. “Dalam 20 hari ke depan kami akan menyiapkan pelimpahan perkara ini ke tahap penuntutan hingga disidangkan, agar kasus ini bisa terang-benderang,” ujarnya.

Sherly menegaskan, penanganan perkara dilakukan cermat dan tidak tergesa-gesa. Penetapan tersangka hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) merupakan hasil koordinasi penyidik dan jaksa penuntut umum. “Ini perkara pembunuhan. Tidak mungkin penyidik maupun jaksa bekerja asal-asalan. Semua melalui penelitian berkas yang sangat hati-hati sebelum dinyatakan P21,” tegasnya.

Dalam perkara ini, terdapat 24 saksi dan tiga ahli yang akan dihadirkan di persidangan. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah, termasuk saksi dari pihak tersangka.

Terkait keluarga tersangka, Sherly menyatakan telah melakukan audiensi dan mendengarkan aspirasi mereka. Ia mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum. “Saya memahami perasaan keluarga tersangka. Tapi mari kita sama-sama menghormati proses hukum. Tidak ada yang dipaksakan, semua berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Prinsip kehati-hatian menjadi fokus utama penanganan perkara pidana agar tidak terjadi kesalahan dalam menetapkan tersangka. “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Itu prinsip yang kami pegang,” tambahnya.

Sherly juga memastikan tidak ada ancaman terhadap pihak kejaksaan selama proses penanganan perkara. Komunikasi dengan keluarga tersangka berjalan baik dan kondusif. “Tidak ada ancaman. Semua berjalan baik. Mereka menyampaikan aspirasi, kami juga memberikan penjelasan. Sekarang suasana sudah lebih tenang,” ungkapnya.

Ia mengajak masyarakat mengawal proses hukum hingga persidangan demi memastikan keadilan bagi semua pihak. “Perkara ini sudah P21, artinya telah memenuhi unsur pidana. Sekarang saatnya kita kawal bersama di pengadilan agar semuanya menjadi jelas dan adil,” ujar Sherly.

Penyerahan tahap II turut diwarnai aksi unjuk rasa mahasiswa yang menyatakan dukungan kepada pihak kejaksaan. Mahasiswa meminta agar penanganan perkara dilakukan profesional dan para tersangka dihukum sesuai perbuatan mereka. (PO/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya