Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG kasus perdagangan bayi jaringan internasional digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (31/3), dengan menghadirkan 19 terdakwa. Namun, persidangan terpaksa ditunda karena tidak semua terdakwa didampingi penasihat hukum.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ardian Gatot Triono. Agenda persidangan baru memasuki tahap pemeriksaan identitas para terdakwa. Saat memeriksa kelengkapan administrasi, majelis hakim menanyakan keberadaan penasihat hukum.
Ternyata, tidak seluruh terdakwa memiliki pendamping hukum, padahal hal ini wajib dalam perkara dengan ancaman pidana berat. “Perkara ini ancaman hukumannya di atas 10 tahun, sehingga wajib didampingi penasihat hukum,” ujar Ardian Gatot.
Majelis hakim pun menghentikan jalannya persidangan dan memutuskan penundaan. Sidang dijadwalkan ulang satu pekan ke depan untuk memberikan kesempatan para terdakwa melengkapi pendamping hukum sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari pengungkapan yang dilakukan Polda Jawa Barat terkait dugaan jaringan perdagangan bayi lintas negara yang telah beroperasi sejak 2023. Dalam operasi tersebut, aparat menyelamatkan enam bayi, lima di Pontianak dan satu di wilayah Jabodetabek.
Penyelidikan mengungkap adanya struktur dalam jaringan, mulai dari perekrutan bayi sejak dalam kandungan, penampungan, hingga pemalsuan dokumen identitas seperti akta kelahiran dan paspor. Dokumen ini diduga digunakan untuk mengirim bayi ke luar negeri, termasuk ke Singapura.
Penyidik menduga sedikitnya 24 bayi telah menjadi korban jaringan ini. Hingga kini, pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan korban lain. Sidang lanjutan akan digelar kembali setelah seluruh terdakwa memenuhi hak pendampingan hukum. (SG/I-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved