Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
ANTREAN panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Pematangsiantar dalam beberapa hari terakhir memicu kekhawatiran di tengah masyarakat.
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kota Pematangsiantar mendesak pemerintah dan aparat memperketat pengawasan guna mencegah potensi penimbunan bahan bakar minyak (BBM).
Ketua DPC GAMKI Kota Pematangsiantar Jon Roi Tua Purba mengatakan situasi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut karena dapat mengganggu aktivitas ekonomi warga serta menimbulkan keresahan di masyarakat.
Menurut dia, meningkatnya antrean kendaraan di SPBU tidak terlepas dari berkembangnya isu krisis energi global di tengah konflik geopolitik internasional. Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia yang menyebut Indonesia diperkirakan hanya mampu bertahan sekitar 20 hari jika terjadi gangguan distribusi energi akibat konflik antara Iran dan Israel yang berpotensi melibatkan Amerika Serikat turut memicu kepanikan di tengah masyarakat.
“Kami melihat di lapangan terjadi peningkatan antrean kendaraan di sejumlah SPBU. Bahkan ada indikasi pembelian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah besar. Kondisi ini perlu segera diantisipasi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” kata Jon Roi, Sabtu (7/3).
Selain itu Jon Roi juga menegakkan agar pengelola SPBU di Kota Pematangsiantar lebih selektif dalam melayani pembelian BBM, khususnya yang menggunakan jerigen atau wadah penampung lain. Pengisian BBM dengan jerigen, menurutnya, seharusnya hanya diperbolehkan bagi pihak yang memiliki izin resmi serta kebutuhan yang jelas.
GAMKI juga mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penimbunan BBM.
Di sisi lain, pemerintah daerah bersama pihak Pertamina diminta memastikan distribusi BBM berjalan normal dan transparan sehingga tidak menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.
Kepada warga dia mengajak warga untuk tidak terpancing melakukan pembelian BBM secara berlebihan. Tindakan panic buying, menurut Jon Roi, justru dapat memperburuk situasi dan memicu kelangkaan di tingkat masyarakat.
Ia menambahkan, praktik penimbunan BBM dapat melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang melarang penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM yang merugikan kepentingan masyarakat.
“Energi adalah kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, distribusinya harus dijaga agar tetap adil dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan di tengah kepanikan publik,” ujarnya.
GAMKI kata dia akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan. Jika ditemukan indikasi penimbunan atau permainan distribusi BBM, organisasi tersebut menyatakan siap melaporkan dan mengawal persoalan tersebut secara hukum. (E-2
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved