Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTIVITAS pemotongan kapal tongkang tua di kawasan PT Seloko Batam Shipyard, Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, menuai sorotan publik. Kegiatan yang berlangsung di tepi perairan tersebut dinilai perlu diawasi secara ketat guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan serta keselamatan pelayaran.
Pantauan Media Indonesia, Minggu (1/3) di sekitar lokasi menunjukkan badan kapal dipotong menggunakan alat berat dan las terbuka. Potongan baja terlihat menumpuk tidak jauh dari garis pantai. Aktivitas itu berlangsung relatif dekat dengan area perairan yang selama ini menjadi ruang tangkap nelayan setempat.
Sejumlah warga pesisir mengaku khawatir aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran apabila pengelolaan limbah tidak dilakukan sesuai prosedur. Kapal bekas umumnya masih menyimpan residu bahan bakar, oli, lumpur tangki (sludge), hingga lapisan cat anti-fouling yang dapat mengandung logam berat serta zat berbahaya.
“Kalau seluruh izin sudah lengkap dan prosedur dipenuhi, sebaiknya dibuka ke publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar Tomas (42), tokoh pemuda Tanjung Riau, Minggu (1/3).
Menurut dia, masyarakat tidak menolak investasi atau kegiatan industri. Namun, aktivitas tersebut harus dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan informasi. “Kami hanya ingin ada kepastian bahwa laut ini tidak tercemar. Karena kalau rusak, yang pertama terdampak adalah warga pesisir,” katanya.
Dia meminta instansi terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, BP Batam, hingga Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam (KSOP) Batam, untuk melakukan inspeksi lapangan secara terbuka. Hasil pemeriksaan, lanjutnya, perlu diumumkan kepada publik agar tidak berkembang asumsi liar di tengah masyarakat.
PERSYARATAN LINGKUNGAN
Secara regulasi, kegiatan pemotongan kapal atau ship dismantling wajib memenuhi persyaratan persetujuan lingkungan serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Proses tersebut mencakup identifikasi potensi limbah, sistem penanganan residu, hingga pengangkutan dan pemusnahan sesuai standar yang berlaku. Tanpa pengelolaan yang baik, limbah berisiko mencemari perairan dan berdampak pada ekosistem laut.
Pengamat lingkungan di Batam menilai, pengawasan lintas instansi menjadi krusial mengingat lokasi kegiatan berada di kawasan pesisir yang sensitif. “Pengawasan tidak bisa hanya administratif. Harus ada pengecekan lapangan untuk memastikan prosedur dijalankan sesuai dokumen,” ujar Arlan, dari Asosiasi Pencinta Lingkungan Kepri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Seloko Batam Shipyard belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas maupun dokumen lingkungan kegiatan tersebut. Sementara itu, Kepala KSOP Batam Takwin juga belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi kepada DLH Kota Batam dan BP Batam masih menunggu tanggapan.
Publik kini menanti langkah tegas otoritas. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan aktivitas industri berjalan sesuai regulasi. Jika seluruh perizinan dan prosedur telah dipenuhi, keterbukaan informasi diyakini dapat meredam polemik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, penegakan aturan diharapkan dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat pesisir. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved