Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Berkas Lengkap, Kapten dan KKM KLM Putri Sakinah Segera Disidangkan

Marianus Marselus
27/2/2026 20:39
Berkas Lengkap, Kapten dan KKM KLM Putri Sakinah Segera Disidangkan
Tim SAR gabungan melakukan pencarian korban kecelakaan KM Putri Sakinah di perairan Pulau Padar.(Antara)

PENANGANAN kasus kecelakaan laut Kapal Layar Motor (KLM) Putri Sakinah di perairan Selat Pulau Padar memasuki tahap akhir. Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menyatakan berkas perkara dua tersangka telah lengkap atau P21.

Kepastian tersebut diperoleh setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat bernomor B.404/N.3.24/Eku.1/02/2026 tertanggal 26 Februari 2026.

Dua tersangka masing-masing berinisial L (56) selaku kapten kapal dan MD (23) selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) KLM Putri Sakinah.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan seluruh unsur formil dan materiil dalam berkas perkara telah terpenuhi.

“Benar, kami telah menerima surat P21 dari Jaksa Penuntut Umum. Artinya, penyidikan di tingkat kepolisian telah rampung dan perkara ini siap dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Lufthi saat dikonfirmasi, Jumat (27/2).

Insiden tenggelamnya KLM Putri Sakinah terjadi pada Jumat malam, 26 Desember 2025, di perairan Selat Pulau Padar, Desa Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Kapal wisata berukuran 27 Gross Tonnage (GT) itu berlayar dari Pulau Kambing menuju Pulau Komodo dengan mengangkut 11 orang, terdiri atas enam wisatawan asal Spanyol, satu pemandu wisata, dan empat anak buah kapal termasuk kapten.

Dalam pelayaran tersebut, kapal mengalami insiden hingga akhirnya tenggelam di sebelah barat Pulau Flores. Dari total penumpang dan kru, tiga orang meninggal dunia, tujuh selamat, dan satu orang dinyatakan hilang setelah proses pencarian resmi ditutup.

Penyidik menyebut cuaca buruk dan gelombang tinggi menjadi salah satu faktor saat kejadian. Namun, penyidikan menitikberatkan pada dugaan kelalaian kru kapal.

“Fokus penyidikan kami pada aspek kealpaan. Bagaimana posisi kapal, kondisi mesin, serta keputusan yang diambil kapten dan KKM saat menghadapi situasi cuaca malam itu hingga berujung jatuhnya korban jiwa,” kata Lufthi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

“Jika terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan, para tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun,” ujarnya.

Dengan berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Lufthi menegaskan, kasus ini harus menjadi peringatan bagi seluruh operator kapal wisata di Labuan Bajo agar mematuhi standar keselamatan pelayaran.

“Keselamatan penumpang adalah hal utama. Tidak boleh ada kompromi dalam penerapan prosedur keselamatan pelayaran,” tegasnya.

Tragedi tersebut menjadi sorotan serius bagi keselamatan wisata bahari di Labuan Bajo yang terus berkembang sebagai destinasi prioritas nasional. Aparat penegak hukum memastikan proses hukum berjalan untuk menjamin akuntabilitas dan perlindungan bagi penumpang. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya