Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, di Pengadilan Negeri Pati, Jumat (27/2), berlangsung panas. Agenda persidangan adalah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa dalam kasus penghadangan Jalur Pantura.
Ratusan pendukung kedua terdakwa kembali memadati halaman pengadilan sejak pagi. Suasana memanas setelah sidang usai, ketika Supriyono menuding jaksa Danang Seftrianto melakukan pemerasan terhadap sejumlah terdakwa lain.
“Saya mendapatkan pernyataan dari sejumlah terdakwa saat saya ditahan di Lapas Pati, bahwa Jaksa Danang Seftrianto melakukan pemerasan kepada mereka dengan dalih sebagai uang ganjal,” kata Supriyono kepada wartawan.
Ia menjelaskan, yang dimaksud ganjal adalah sejumlah uang bernilai puluhan juta rupiah dengan janji dapat meringankan dakwaan di pengadilan. Supriyono meminta agar tudingan tersebut diusut tuntas oleh pihak berwenang. “Jika terbukti, jaksa tersebut harus dicopot dari penegak hukum,” ujarnya.
Namun, Supriyono mengaku belum bersedia membuka identitas para terdakwa yang disebut menjadi korban dugaan pemerasan. Ia berdalih khawatir terhadap keselamatan mereka karena masih menjalani penahanan di Lapas Pati.
“Saya berani membuktikan omongan mereka. Jika saya bohong, saya berani disumpah pocong. Apakah Jaksa Danang Seftrianto berani disumpah pocong juga,” tambahnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Yoki Pardede, mengaku terkejut. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Umum untuk menindaklanjuti pernyataan itu. “Nanti saya koordinasikan lebih dulu atas adanya pengakuan terdakwa tentang pemerasan oleh jaksa,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, dalam perkara penghadangan Jalur Pantura yang dipicu kemarahan massa terkait gagalnya DPRD memakzulkan Bupati Pati Sudewo, jaksa menuntut Supriyono dan Teguh masing-masing dengan hukuman 10 bulan penjara.
Meski demikian, kedua terdakwa bersama tim kuasa hukumnya menolak seluruh dakwaan. Kuasa hukum terdakwa, Nimerodi Gulo, menyatakan tuntutan jaksa tidak didukung bukti yang kuat di persidangan. “Seluruh dakwaan tidak terbukti seperti diungkapkan saksi,” kata Nimerodi.
Ia menyoroti dakwaan jaksa yang menyebut aksi pemblokiran menghalangi ambulans yang membawa pasien. Menurutnya, berdasarkan keterangan sopir ambulans di persidangan, kendaraan tersebut tidak sedang membawa pasien dan telah melintas satu jam sebelum aksi terjadi.
Selain itu, Nimerodi menyebut ada saksi yang disebut dalam dakwaan sebagai warga di lokasi kejadian, namun tidak pernah dihadirkan di persidangan. “Itu membuktikan jaksa asal-asalan dan merekayasa dakwaan. Sedih jika melihat penegak hukum seperti itu,” ujarnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim pada waktu yang akan ditentukan kemudian. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved