Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Usut Kasus Narkoba Koko Erwin, Kasat Malaungi Dibawa ke Bareskrim

Irvan Sihombing
27/2/2026 14:05
Usut Kasus Narkoba Koko Erwin, Kasat Malaungi Dibawa ke Bareskrim
Terduga bandar narkoba bernama Erwin alias Koko Erwin digiring ke dalam Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026)(Antara/Dok. Pribadi)

KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Barat membawa Ajun Komisaris (AK) Malaungi ke Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta untuk memperkuat pengungkapan kasus peredaran narkoba yang turut menyeret nama Koko Erwin. Langkah tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan antara Polda NTB dan Bareskrim.

Kapolda NTB Irjen Edy Murbowo membenarkan pergeseran tersebut sebagai tindak lanjut penangkapan Koko Erwin pada Kamis (26/2) di Tanjung Balai, Sumatra Utara.

"Jadi, kita 'kan ada join investigasi ya, dari Polda NTB dan Bareskrim, biar ini semakin jelas. Semakin jelas perannya masing-masing. Kemana lagi? Nanti didalami oleh Bareskrim dan Polda NTB," katanya di Mataram, Jumat (27/2/2026).

Malaungi saat perkara ini mencuat menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Ia diberangkatkan ke Mabes Polri untuk kepentingan pendalaman perkara bersama tim penyidik pusat.

"Mungkin di sana akan digelar (ekspose perkara), investigasi bersama, kerja sama untuk pengungkapan kasus biar makin jelas," ujar Kapolda.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membenarkan bahwa tim gabungan menangkap Koko Erwin yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ia ditangkap di Tanjung Balai saat hendak menyeberang ke Malaysia.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua terduga pelaku lain berinisial A alias Y dan R alias K dari lokasi berbeda. Keduanya disebut membantu Koko Erwin melarikan diri ke Malaysia guna menghindari penangkapan.

Nama Koko Erwin sebelumnya muncul dalam konferensi pers kuasa hukum Malaungi, Asmuni. Dalam berita acara pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, Malaungi mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika yang menyerahkan sabu seberat 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025.

Penyerahan sabu dalam lima kantong plastik itu disebut sebagai tindak lanjut pemberian suap Rp1 miliar. Dana tersebut diduga berkaitan dengan keinginan atasan Malaungi untuk memiliki mobil Alphard keluaran terbaru senilai Rp1,8 miliar.

AKB Didik Putra Kuncoro selaku Kepala Polres Bima Kota turut disebut dalam berita acara pemeriksaan, yang dikabarkan menyambut niat tersebut serta mengatur rencana bersama bawahannya agar peredaran sabu Koko Erwin berjalan di wilayah hukum Polres Bima Kota. (Ant/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya