Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi 13 korban dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Jawa Barat di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Satu orang korban di antaranya anak di bawah umur.
Dalam perkembangan terbaru, LPSK juga mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam penanganan perkara tersebut.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, dalam jumpa pers di Kantor LPSK Perwakilan NTT, Kamis (26/2), menjelaskan tim telah turun ke lapangan sejak pekan lalu untuk melakukan identifikasi. Dari hasil pendalaman, kata Sri, teridentifikasi dua pelaku yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Menurut Sri, seluruh korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Permohonan tersebut mencakup restitusi, pendampingan hukum, serta layanan psikologis dan psikososial. Saat ini para korban berada di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Jawa Barat guna mendapatkan konseling sebelum dipulangkan.
Sri mengungkapkan, berdasarkan temuan tim lapangan, terdapat indikasi dugaan eksploitasi seksual dalam kasus tersebut. Namun, pasal yang diterapkan sejauh ini belum mengakomodasi ketentuan dalam UU TPKS.
“Kami meminta secara resmi agar penerapan pasal juga mempertimbangkan UU TPKS. Respons Kapolda cukup positif terhadap usulan tersebut,” ujarnya.
Menurut Sri, penguatan penegakan hukum menjadi kunci dalam memutus mata rantai perdagangan orang di NTT. Ia menegaskan, TPPO merupakan tindak pidana dengan jumlah kasus tertinggi kedua di NTT setelah kekerasan seksual terhadap anak.
Data LPSK mencatat, sepanjang 2025 terdapat 369 permohonan perlindungan di NTT. Kekerasan Seksual Anak mendominasi dengan 137 kasus, disusul TPPO 104 kasus, serta jenis tindak pidana lainnya seperti TPPU 27 kasus, Kekerasan Seksual 25 kasus, Penganiayaan Berat 14 kasus, PHB 4 kasus, dan Terorisme 1 kasus.
Sementara itu, hingga 23 Februari 2026, tercatat 26 permohonan perlindungan. Kekerasan seksual anak kembali menjadi kasus terbanyak dengan 10 laporan, diikuti TPPO 8 kasus, TPL 4 kasus, kekerasan seksual 3 kasus, serta korupsi 1 kasus.
LPSK juga memastikan perlindungan tidak hanya diberikan kepada korban, tetapi juga kepada keluarga yang mendampingi. Bentuk perlindungan meliputi layanan medis, psikologis, psikososial, bantuan biaya hidup sementara sesuai UMP, hingga penempatan di rumah aman (safe house) apabila tingkat ancaman dinilai tinggi. “Perlindungan diberikan secara menyeluruh agar korban merasa aman dan proses hukum dapat berjalan sampai tuntas,” tegas Sri.
PERKUAT SINERGI
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan safari koordinasi ke sejumlah institusi penegak hukum dan pemerintah daerah di NTT yang bertujuan untuk memperkuat sinergi perlindungan saksi dan korban.
Menurut Sri Suparyati, kunjungan tersebut dilakukan ke Pengadilan Negeri Kupang, Polda NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, serta pemerintah daerah untuk mempercepat koordinasi dan pengajuan perlindungan, termasuk melalui sistem online Simpusaka. LPSK juga berharap dukungan penyediaan kantor perwakilan permanen di NTT.
Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana menambahkan, sepanjang 2025 terdapat 369 permohonan perlindungan di NTT, meningkat dari 193 kasus pada 2024. Menurutnya, kehadiran kantor perwakilan di Kupang penting untuk mempercepat layanan, terutama pada masa golden time penanganan korban.
LPSK memberikan perlindungan mulai dari pendampingan hukum, bantuan medis dan psikologis, hingga bantuan biaya hidup dan pendidikan bagi korban sesuai ketentuan yang berlaku. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved