Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Selatan resmi memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 20%. Kebijakan ini mulai berlaku tahun 2026 sebagai respons menipisnya ruang fiskal daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, mengungkapkan bahwa pemangkasan ini tidak bisa dihindari akibat dua tekanan besar, yaitu belanja pegawai yang membengkak dan pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.
Saat ini, belanja pegawai Pemprov Sulsel mencapai 31-32 persen dari total APBD. Angka tersebut masih di atas batas maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat melalui kebijakan mandatory spending yang wajib dipenuhi pada 2027.
"Kita dikejar target. Tahun depan belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Sementara transfer ke daerah dari pusat juga mengalami penyesuaian. Mau tidak mau, kita harus menyesuaikan dari sekarang," ujar Erwin.
Pemangkasan TPP disebut sebagai langkah strategis agar APBD Sulsel tetap sehat dan tidak defisit. Selama ini, dana transfer dari pusat menjadi penopang utama fiskal daerah, namun nilainya kini menyusut.
"TPP ini kan tambahan, bukan gaji pokok. Jadi penyesuaian bisa dilakukan. Daripada APBD jebol, kami pilih opsi ini," tegas Erwin.
Ia menambahkan, meski dipangkas 20%, nominal TPP ASN Sulsel masih terbilang besar dibanding daerah lain. Beberapa daerah di Indonesia bahkan terpaksa memotong TPP hingga 50%, 70%, atau bahkan meniadakannya sama sekali.
Meski ada pemotongan, Pemprov Sulsel berjanji tidak akan menyamaratakan perlakuan terhadap ASN. Saat ini, pemerintah sedang merancang formulasi baru agar pegawai dengan beban kerja tinggi tetap mendapatkan apresiasi lebih.
"Ada yang kerjanya ringan, ada yang lembur siang malam. Tentu tidak bisa disamakan. Kami sedang cari pola agar yang bekerja keras tetap dihargai," kata Erwin.
Ia berharap kebijakan ini hanya bersifat sementara. Jika kondisi fiskal membaik atau ada kebijakan baru dari pemerintah pusat, bukan tidak mungkin TPP akan kembali disesuaikan.
Pemangkasan TPP ini ternyata terjadi hampir di seluruh Indonesia. Di tengah tekanan fiskal akibat efisiensi anggaran nasional, banyak pemda yang terpaksa mengencangkan ikat pinggang.
Sulsel sendiri masih bisa bernapas lega karena pengurangan hanya 20% dan tidak menyentuh gaji pokok. Namun, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun penuh tantangan bagi pengelolaan keuangan daerah.
"Kita masih relatif besar secara nominal. Tapi ke depan, semua tergantung kebijakan pusat dan kemampuan fiskal kita sendiri," tutup Erwin. (LN/E-4)
Kebijakan pemangkasan DBH dari pemerintah pusat yang mencapai Rp16 triliun tidak boleh menjadi alasan bagi ASN di Jakarta untuk mengeluh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved