Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

Fakta-fakta Anggota DPRD Sumsel dan Anaknya Diciduk Kejaksaan Terkait Suap Rp 1,6 Miliar

Media Indonesia
19/2/2026 11:08
Fakta-fakta Anggota DPRD Sumsel dan Anaknya Diciduk Kejaksaan Terkait Suap Rp 1,6 Miliar
Ilustrasi.(freepik)

ANGGOTA DPRD Sumsel atau Sumatra Selatan diciduk Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan suap senilai Rp1,6 Miliar. 

Berikut fakta-fakta anggota DPRD Sumsel ditangkap Kejaksaan Tinggi Sumsel atas kasus dugaan suap :

  • Gratifikasi Jaringan Irigasi

Anggota DPRD Sumsel KT dan anaknya berinisial RA itu diduga menerima gratifikasi dalam kegiatan pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung di Dinas PUPR Muara Enim.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa sepuluh orang saksi," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumendana

  • Pengeledahan Tiga Lokasi

Ketut Sumedana mengatakan kedua terduga pelaku penerima suap sudah ditangkap.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumsel menggeledah sejumlah lokasi yakni rumah saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim dan rumah saksi MH di Jl. Pramuka 4 Rt.1 Rw.7 Kel. Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Ia menjelaskan Kejaksaan Tinggi Sumsel menyita kendaraan dan dokumen dari hasil penggeledahan di tiga lokasi.

  • Alphard Disita

Adapun barang sitaan yakni satu unit mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, handphone, dokumen, dan surat yang berkaitan dengan perkara tersebut.

  • Kejaksaan Tinggi akan Periksa Bupati Muara Enim

Kejaksaan Tinggi Sumsel juga dapat memeriksa bupati Muara Enim, menurut Ketut untuk pengembangan perkara tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari pemerintah daerah termasuk Bupati Muara Enim," pungkasnya. (Ant/H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya