Headline

Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Pemilik PO Cahaya Trans Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 16 Penumpang

Akhmad Safuan
18/2/2026 19:48
Pemilik PO Cahaya Trans Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 16 Penumpang
Polisi menetapkan Direktur Utama sekaligus pemilik PO Cahaya Trans Ahmad Warsito sebagai tersangka kasus kecelakaan bus di Exit Tol Krapyak, Semarang, yang menewaskan 16 penumpang pada Desember tahun lalu.(MI/Akhmad Safuan)

SETELAH dua bulan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Direktur Utama sekaligus pemilik PO Cahaya Trans, Ahmad Warsito, 39, sebagai tersangka kasus kecelakaan di Simpang Susun Exit Tol Krapyak KM 420 yang menewaskan 16 penumpang pada Senin (22/12).

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Polrestabes Semarang, M Syahduddi, dalam konferensi pers di Aula Lantai 3 Polrestabes, Rabu (18/2).

"Betul, kita tetapkan Direktur Utama bus PO Cahaya Trans Ahmad Warsito sebagai tersangka, karena terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional armada bus miliknya," kata Syahduddi.

Ia menjelaskan, berdasarkan penyidikan, bus yang terlibat kecelakaan dikemudikan Gilang Ihsan Faruq, 22, dan diketahui beroperasi tanpa izin trayek serta tanpa kartu pengawasan (KPS) dari Kementerian Perhubungan.

Selain itu, PT Cahaya Wisata Transportasi selaku badan usaha disebut tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang. Bus rute Bogor–Yogyakarta tersebut bahkan telah beroperasi secara ilegal sejak 2022.

Menurut penyidik, tersangka mengetahui armada tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan, tetapi tetap mengizinkan beroperasi. Dari total 12 unit bus perusahaan, hanya empat yang memiliki KPS. "8 unit lainnya, termasuk bus berpelat B-7201-IV yang mengalami kecelakaan tidak mengantongi KPS," tambahnya.

Syahduddi juga menyebut tersangka melanggar prosedur keselamatan karena armada tidak dilengkapi sabuk pengaman di setiap kursi penumpang sebagaimana diwajibkan dalam Permenhub Nomor 74 Tahun 2021. Sopir diketahui tidak pernah menjalani tes rekrutmen, pelatihan, maupun uji kompetensi. 

Ia hanya dipastikan mampu memarkirkan bus di garasi, lalu langsung diperintahkan membawa penumpang tanpa tes apa pun. "Tersangka Ahmad Warsito dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," imbuhnya. (AS/I-1) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya