Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar mewaspadai maraknya penawaran investasi dan aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang 2025, Satgas PASTI menghentikan 2.167 entitas keuangan ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Nofa Hermawati, mengatakan praktik penawaran investasi ilegal kembali marak, termasuk di wilayah Kabupaten Pangandaran. Salah satunya dilakukan oleh entitas berinisial “MBA” yang menawarkan investasi dengan imbal hasil tertentu tanpa izin regulator.
“Entitas tersebut menawarkan investasi bermodus jasa periklanan dengan skema money game atau ponzi dan tidak memiliki izin dari regulator sektor keuangan,” kata Nofa, Rabu (11/2/2026).
Menurut dia, masyarakat harus lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal. Satgas PASTI Daerah Jawa Barat juga telah melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk klarifikasi legalitas guna mencegah kerugian masyarakat.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Pangandaran, untuk memastikan legalitas entitas dan produk keuangan yang ditawarkan. Setiap produk atau instrumen keuangan wajib memiliki izin atau penegasan dari otoritas yang berwenang.
“Masyarakat harus memastikan aspek legalitas dan kewajaran produk yang ditawarkan. Jangan mudah percaya pada penawaran dengan imbal hasil tinggi tanpa risiko yang jelas,” ujarnya.
Nofa juga meminta masyarakat berhati-hati terhadap informasi yang mengatasnamakan OJK maupun Satgas PASTI. Ia menegaskan, setiap proses pendalaman terhadap entitas yang diduga ilegal dilakukan sesuai prosedur dan tidak dipungut biaya.
“Sesuai amanah Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dipersamakan dengan penghimpunan, penyaluran, dan pengelolaan dana tanpa izin OJK,” tegasnya.
Sepanjang 2025, Satgas PASTI mencatat telah menghentikan 2.167 entitas keuangan ilegal. Jumlah tersebut terdiri atas ribuan pinjaman online ilegal dan ratusan investasi ilegal dengan berbagai modus penipuan.
Modus yang digunakan antara lain meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun akun media sosial milik entitas berizin (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, hingga investasi dengan skema money game atau ponzi.
Selain itu, berdasarkan Pasal 247 UU Nomor 4 Tahun 2023, Satgas PASTI memiliki tugas mencegah dan menangani kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin. Upaya ini dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dari potensi kerugian.
“Mengacu Pasal 247, Satgas PASTI bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Sejak 2017 hingga 2025, kami telah menghentikan 2.617 entitas keuangan ilegal dengan total kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp142,22 triliun,” paparnya.
OJK dan Satgas PASTI mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas pelaku usaha jasa keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum memutuskan berinvestasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kerugian dan menjaga stabilitas sektor keuangan. (E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved