Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
SEPANJANG 2016 ini cukup banyak kasus yang dipecahkan Kepolisian Resor Kota Palembang. Satu yang menarik yakni penemuan kasus penggelapan uang negara dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Palembang.
Tak tanggung-tanggung, akibat ulah PNS tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar sesuai dengan hasil audit BPKP Kota Palembang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede mengatakan, kasus itu mulai muncul pada awal 2016 lalu dan terus dilakukan penyelidikan.
Pria dengan inisial E yang merupakan salah satu kepala seksi di Dinas Pendapatan Daerah Kota Palembang sudah ditetapkan tersangka pada pertengahan 2016 lalu.
"Kelengkapan berkas pada 28 Desember 2016 lalu dan langsung kita serahkan ke Kejari Palembang. Inisial E ini sudah menjadi tersangka namun tidak ditahan karena tersangka ini sangat kooperatif," jelasnya.
Kini PNS itu telah terbukti melakukan penggelapan pajak yang merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar. Modus yang digunakan E ialah menggunakan jabatannya untuk menarik pajak tanpa disetorkan ke negera.
"Tugasnya di instansi tempat dia bekerja bukan sebagai penarik pajak. Tetapi dia menarik pajak dan memperkaya diri sendiri," ujarnya.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang, Shodikin mengakui kasus penyalahgunaan tersebut sudah lama terdengar. Namun, ia mengatakan baru mengetahui E sudah menjadi tersangka.
Shodikin menegaskan saat ini yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja dan bertugas di Dispenda Kota Palembang. PNS yang bermasalah itu sudah dipindahkan ke SKPD lain.
"E sudah dimutasi. E pindah ke SKPD lain. Untuk kelanjutan kasus ini kami serahkan kepada pihak berwajib," tandasnya. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved