Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Peracunan Udang dan Ikan di Sungai Mentaya Sampit Marak

Surya Sriyanti
20/1/2026 23:33
Peracunan Udang dan Ikan  di Sungai Mentaya Sampit  Marak
Warga tengah menangkap ikan dan udang secara ilegal(MI/Surya Sriyanti)

PRAKTIK penangkapan ikan dan udang secara ilegal menggunakan racun di perairan Sungai Mentaya, tepatnya di wilayah Desa Terantang, Kecamatan Seranau Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalteng marak terjadi.

Kepala Dinas Perikanan Kotim, Ahmad Sarwo Oboi, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan dan mengancam keberlangsungan sumber daya perikanan di perairan umum. 

Ia menyebut sungai, danau, dan rawa di Kotim merupakan kawasan yang harus dijaga bersama. “Perairan umum adalah sumber penghidupan masyarakat dan memiliki potensi besar. Karena itu, kelestariannya menjadi tanggung jawab semua pihak,” kata Oboi, Senin (19/1).

Menurutnya, penangkapan ikan dengan cara-cara merusak seperti meracun, menyetrum, maupun menggunakan bahan kimia berbahaya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak luas bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Kami dengan tegas melarang penangkapan ikan dan udang dengan cara-cara tersebut karena masuk kategori illegal fishing,” ujarnya.

Oboi mengungkapkan, praktik illegal fishing masih kerap ditemukan di sejumlah perairan umum di Kotim. Bahkan, tidak jarang pelakunya berasal dari wilayah desa atau kelurahan lain, yang berpotensi memicu gesekan dan konflik antarwarga.

Selain menimbulkan konflik sosial, dampak lingkungan dari illegal fishing dinilai sangat serius. Racun yang digunakan dapat merusak ekosistem perairan, membunuh biota lain yang tidak menjadi sasaran, serta mencemari air yang digunakan masyarakat sehari-hari.

“Jika dibiarkan, ini akan merugikan nelayan tradisional karena hasil tangkapan menurun dan kualitas lingkungan perairan rusak,” jelasnya.

Untuk mencegah hal tersebut, Dinas Perikanan Kotim mendorong masyarakat agar menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan sesuai ketentuan, seperti jaring, bubu, atau alat tradisional lainnya yang tidak merusak habitat.

“Kami mengajak masyarakat untuk menangkap ikan dengan cara yang benar. Bila menemukan praktik illegal fishing, segera laporkan ke aparat desa atau petugas terkait agar bisa ditindaklanjuti,” imbaunya.

Ia berharap kesadaran bersama dapat terus dibangun agar perairan umum di Kotim tetap terjaga, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh generasi sekarang maupun mendatang. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya