Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam resmi mencegah empat warga negara asing (WNA) bepergian ke luar negeri. Keempat WNA tersebut merupakan tersangka dalam kasus kebakaran dan ledakan Kapal Motor (KM) Federal II yang menewaskan 14 orang di kawasan galangan PT ASL Shipyard, Batam. Kejadian ledakan KM Federal II terjadi pada Oktober 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, mengatakan pencegahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan resmi dari Polresta Barelang tertanggal 5 Januari 2026. Langkah ini bertujuan untuk memastikan para tersangka tetap berada di wilayah hukum Indonesia selama proses penyidikan ledakan KM Federal II berlangsung.
“Pencegahan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 5 Januari hingga 24 Januari 2026, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/1).
Empat WNA yang dicegah tersebut terdiri dari dua warga negara Singapura berinisial ADL selaku manajer dan NAC selaku asisten manajer, satu warga negara Filipina berinisial DRAD yang menjabat sebagai manajer Health, Safety, and Environment (HSE), serta satu warga negara Korea Selatan berinisial KDG selaku manajer komersial. Keempatnya merupakan bagian dari jajaran manajemen PT ASL Shipyard Indonesia.
Dia menegaskan bahwa status keempat WNA tersebut hanya dicegah untuk bepergian ke luar negeri dan tidak masuk dalam daftar Red Notice Interpol. “Ini merupakan pencegahan ke luar negeri berdasarkan kewenangan Imigrasi dan permohonan Polri untuk kepentingan penyidikan, bukan red notice,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari insiden kebakaran dan ledakan saat proses perbaikan KM Federal II pada 15 Oktober 2025. Peristiwa tersebut mengakibatkan 14 orang meninggal dunia dan 17 lainnya mengalami luka-luka.
Polresta Barelang telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini sejak 31 Desember 2025. Selain empat WNA, polisi juga menetapkan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan karyawan perusahaan, masing-masing berinisial BSS, MS, dan RPB.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia atau luka berat.
Sementara itu, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang masih melengkapi berkas perkara. Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Anggoro, mengatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. (H-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved