Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Penanganan Bencana Belum Usai, Sumut Perpanjang Tanggap Darurat

Yoseph Pencawan
26/12/2025 21:54
Penanganan Bencana Belum Usai, Sumut Perpanjang Tanggap Darurat
Pemprov Sumut kembali memperpanjang status tanggap darurat hingga 31 Desember.(MI/Yoseph Pencawan)

PEMPROV Sumut kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor hingga 31 Desember 2025. Keputusan itu diambil karena penanganan dampak bencana masih berlangsung dan korban belum sepenuhnya dapat beraktivitas normal pascabencana.

"Memperhatikan dampaknya, serta langkah evakuasi hingga kebutuhan pemulihan di wilayah terdampak, maka kami memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 31 Desember 2025," ungkap Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap, Jumat (26/12).

Keputusan tersebut diambil setelah digelar rapat evaluasi penanganan bencana Sumut pada 23 Desember 2025. Perpanjangan status tanggap darurat itu kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/906/KPTS/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Dia menjelaskan, pertimbangan utama kebijakan ini adalah luasnya wilayah terdampak serta kebutuhan evakuasi dan pemulihan yang masih berlanjut. Perpanjangan status tanggap darurat diperlukan untuk memastikan seluruh kebutuhan dasar korban bencana tetap terpenuhi.

Pemerintah provinsi, kata dia, masih harus melanjutkan berbagai langkah penanganan di lapangan. Namun yang masih berlanjut bukan lagi pada fase bencana, tetapi penanganan dan mitigasi dampak pascabencana.

Dengan perpanjangan status ini Pemprov Sumut menugaskan tim penanganan darurat bencana dan seluruh instansi terkait untuk tetap melanjutkan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban. Upaya penanggulangan serta pemulihan di wilayah terdampak juga diminta terus berjalan secara terkoordinasi.

Erwin menambahkan, keberadaan Posko Utama Tanggap Darurat Bencana akan tetap aktif selama masa perpanjangan tersebut. Gudang logistik yang berada di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut juga tetap difungsikan untuk menerima dan menyalurkan bantuan kepada para korban.

Menurut Erwin, perpanjangan ini merupakan kali kedua dilakukan Pemprov Sumut. Sebelumnya, status tanggap darurat ditetapkan pada periode 27 November hingga 10 Desember 2025, kemudian diperpanjang pada 11–24 Desember 2025. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya