Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Kurang lebih 3 jam, Kantor Gubernur Bali yang ada di kawasan Civic Center Renon Denpasar, Selasa (23/12/2025) lumpuh total. Sekitar 400 truk sampah memagari Kantor Gubernur Bali. Mereka memarkirkan ratusan armada berisikan sampah bau busuk. Pantauan di lokasi menunjukkan, truk berisi sampah bau busuk parkir di sepanjang depan Kantor Gubernur Bali. Bahkan mereka parkir di dua jalur arah berlawanan.
Bukan hanya depan kantor, tetapi di sisi barat berhadapan dengan Kantor DPRD Bali memanjang hingga ke utara. Kemudian di sisi timur Kantor Gubernur Bali atau depan Kantor Dinas Kebudayaan, Kantor PPLH Regio Bali Nusra, hingga Kantor Partai Demokrat Bali. Selama aksi berlangsung, banyak cairan Lindi sampah keluar ke jalan dan menimbulkan bau busuk tidak sedap. Bila ditotal maka ada 2 ribu ton sampah mengelilingi Kantor Gubernur Bali.
Para peserta aksi berasal dari Forum Swakelola Sampah Bali. Lebih dari 600 orang anggotanya usai parkir armadanyan turun dari truk mendekati Kantor Gubernur Bali langsung di pintu gerbang. Mereka turut membawa berbagai atribut, mulai dari spanduk tuntutan hingga replika sampah sebagai simbol darurat lingkungan. Ketua Forum Swakelola Sampah Bali I Wayan Suarta mengatakan, aksi ini dilakukan merespons penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Denpasar dan Badung di Suwung. Seharusnya penutupan dilakukan hari ini Selasa (23/12/2025), namun akhirnya diundur hingga 28 Februari 2026 mendatang.
Menurut Suarta, setidaknya terdapat lima tuntutan yang disampaikan pada aksi kali ini. Pertama, sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 BAB III Pasal 5, yaitu Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
BAB III Pasal 6, poin D, melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah Poin G, melakukan koordinasi antar Lembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam pengeloaan sampah.
BAB VII Bagian kesatu Pembiayaan, di antaranya Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, bersumber pada APBN serta APBD. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah.
Kedua, penundaan penutupan TPA Suwung sebelum ada TPA Pengganti atau solusi berdasarkan UU No 18 Tahun 2008, seperti PSEL (WtE). "Perbaikan akses di TPA yang rusak parah," ungkap Suarta saat menyampaikan orasi.
Keempat, pengaturan keluar masuk armada sampah ke TPA secara tertib, tidak ada yang saling menerobos baik armada Dinas, armada hibah, dan swakelola, sesuai kesepakatan di kantor walikota. "Kelima, bilamana tuntutan kami tidak menemui solusi dari pihak pemerintah, maka kami akan melakukan aksi demo damai ke Kantor Gubernur dan Kantor DPRD Bali dengan membawa truk penuh sampah," tukas Suarta.
Para aksi diterima langsung oleh KepaĆa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali I Made Rentin. Dialog alot terjadi. Rentin tetap menjelaskan bahwa TPA Suwung hingga saat ini belum ditutup menyusul surat terbaru dari Menteri Kehutanan yang memberi tenggang waktu pembenahan hingga 28 Februari 2026. "Seharusnya tidak perlu aksi begini karena TPA Suwung belum ditutup sampai tanggal 28 Februari 2026. Pemerintah masih melakukan sejumlah pembenahan berbagai infrastruktur yang ada," ujarnya. Usai demo para peserta membubarkan diri dan hanya meninggalkan cairan Lindi bau busuk di aspal. (H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved