Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Tiga Tahun Menggantung, Polda NTT Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang

Palce Amalo
04/12/2025 15:07
Tiga Tahun Menggantung, Polda NTT Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang
Rekonstruksi pembunuhan mahasiswa Sebabtian Bokol di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (4/12).(MI/ Palce Amalo)

POLDA Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Fakultas Manajemen Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Sebastian Bokol alias Tian, 21, di Kupang, Kamis (4/12). Jenazah Sebastian Bokol juga diduga dibakar oleh para pelaku.

 

Rekonstruksi digelar di Kelurahan Liliba, Kota Kupang atau tempat korban dianiaya hingga tewas. Kemudian, jenazah korban dibuang ke sebuah kali kering dan dibakar hingga hangus.

 

Suasana di lokasi rekonstruksi ramai dengan banyaknya warga datang untuk menyaksikan jalannya reka adegan. Saat rekonstruksi berlangsung, orangtua dan anggota keluarga para tersangka menangis dan menyebut anak-anak mereka tidak terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi sejak 2 Agustus 2022 tersebut.

 

Dedu Selan, salah satu orangtua tersangka mengatakan, pada Juni 2022 atau jauh sebelum kejadian, ia meminjamkan dua unit sepeda motor ke seseorang di Pulau Semau, Kabupaten Kupang. Motor itu pun telah kembali padanya. Namun, salah satu motor disebutkan oleh polisi dipakai untuk mengangkut jenazah korban.

 

"Dari mana motor kejadian tanggal 2 malam itu? Motor CVR itu saya sudah dapat kembali jauh sebelum kejadian. Ini yang menurut saya janggal, dan yang menarik untuk dibahas di persidangan,” ujarnya.

 

Menurutnya, pada saat kejadian tengah malam, anaknya sedang tidur di rumah. Sebabnya, Dedu berharap majelis hakim memperhatikan detail barang bukti secara teliti agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pembuktian. Ia menegaskan keluarga hanya menginginkan keadilan dan kejelasan fakta di balik kasus tersebut.

 

Adapun, tujuh tersangka bersama tiga saksi melakukan 25 adegan mulai dari pesta miras di sebuah kios dan pangkas rambut, kemudian korban lari dan diburu hingga sebuah jembatan dan dipukul beramai-ramai hingga meninggal. Jenazahnya diangkut dengan sepeda motor untuk dibuang ke kali dan dibakar. Jenazah Sebastian ditemukan oleh seorang siswa sekolah dasar pada keesokan harinya.

 

Tujuh tersangka yang dihadirkan pada rekonstruksi ini yakni MANd alias Mogel, 21, FMNd alias Ferdi, 22, JK alias Jeky, 28,  HVGYS alias Gustu, 22, AKAP alias Ado, 22, APFM alias Putra, 22, dan WIT alias Willy, 23. Mereka ditangkap di lokasi berbeda yakni Bali, Tangerang, Rote, dan Kalimantan Tengah. Mereka bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP lebih ke ayat 2 ke-3 KUHP dan sub pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1. (M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya