Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PROGRAM pemerintah untuk peningkatan mandatori B50 tahun 2026 yang disusul rencana ekstensifikasi atau pembukaan lahan baru perkebunan sawit seluas 600.000 hektare guna mengejar target produksi 100 juta ton CPO pada 2045 dan permintaan CPO domestik mendapat sorotan banyak pihak. Organisasi Sawit Watch mendesak kebijakan pemerintah tersebut dikaji ulang.
Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, Sabtu (22/11) menilai bahwa strategi tersebut perlu dipikirkan ulang kembali karena akan berpotensi mendorong deforestasi dan memperparah konflik lahan di Perkebunan sawit yang sudah ada. “Pemerintah seolah mengambil "jalan pintas" dengan memilih opsi ekstensifikasi ketika target intensifikasi melalui Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tidak sepenuhnya tercapai. Padahal, pilihan mudah ini menyimpan risiko besar,” terang Rambo.
Dikatakannya ruang untuk ekspansi sawit di Indonesia sudah sangat sempit. "Analisis kami menunjukkan daya dukung lingkungan Indonesia untuk perkebunan sawit (sekitar 18,15 juta hektar) sudah hampir terlampaui oleh luas lahan tertanam saat ini (sekitar 17,3 juta hektare)," tuturnya.
Untuk memenuhi permintaan CPO yang akan melonjak drastis akibat B50 dan seterusnya, kami khawatir satu-satunya jalan pintas yang akan diambil adalah membuka hutan alam baru (deforestasi), Hal ini akan berdampak pada bencana-bencana ekologis akan lebih sering terjadi, dengan tingkat keparahan bencana tersebut akan lebih dalam.
Rambo menambahkan, “Dari sisi sosial, rencana pembukaan 600 ribu hektar lahan baru dikhawatirkan akan meningkatkan konflik antara komunitas dan perusahaan sawit secara signifikan. Data terkini Sawit Watch (2024) mencatat terdapat 1.126 konflik di perkebunan sawit yang melibatkan komunitas masyarakat dengan perusahaan. Konflik ini melibatkan 385 perusahaan dan 131 grup yang tersebar di 22 provinsi. Perluasan perkebunan sawit sejalan dengan meningkatnya konflik di perkebunan sawit, masyarakat rentan di sekitar perkebunan sawit menjadi korban jika perluasan ini terjadi,” tambah Rambo.
Selain isu lingkungan dan konflik, kebijakan B50 akan mempertajam dilema Food vs Fuel (Pangan vs Bahan Bakar). Implementasi B50 diperkirakan membutuhkan tambahan bahan baku FAME hingga 19 juta kiloliter. Kalau tidak berhati-hati, akan terjadi risiko kelangkaan dan kenaikan harga pangan. Jika terjadi perebutan CPO, pasokan untuk minyak goreng akan terancam. Ini berisiko memicu kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri, seperti yang pernah terjadi beberapa tahun lalu," jelas Rambo.
Untuk itu kami dari Sawit Watch memandang perlu bagi pemerintah untuk mengkaji ulang rencana mandatori B50. Fokus pada stabilisasi program biodiesel saat ini serta lakukan audit perizinan dan menyelesaikan konflik perkebunan sawit. Intensifikasi dan peremajaan sawit rakyat perlu menjadi prioritas karena akan membantu pemenuhan kebutuhan CPO. Strategi ini mungkin kurang menarik bagi target politik pemerintah, namun jauh lebih berkelanjutan dan adil bagi rakyat kecil di tingkat tapak," tutup Rambo. (H-2)
Wilayah tersebut tidak masuk dalam kawasan lereng Tangkuban Perahu karena berada di bawah ketinggian 1.000 meter di atas permukaan laut.
Petani mengusir hama burung pipit (Estrildidae) di persawahan Desa Karangrowo, Undaan, Kudus, Jawa Tengah, Senin (6/1/2025).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved