Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Sidang Suap PUPR Sumut, Topan Ginting Menangis di Depan Hakim

Yoseph Pencawan
19/11/2025 22:58
Sidang Suap PUPR Sumut, Topan Ginting Menangis di Depan Hakim
Topan Ginting (rompi oranye) saat turun dari mobil tahanan, Rabu (19/11).(MI/Yoseph Pencawan)

MANTAN Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting menjalani sidang perdana dugaan suap proyek pembangunan jalan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11). Sidang dibuka dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Topan hadir bersama terdakwa lain, Pejabat Pembuat Komitmen UPT Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar. Keduanya memasuki ruang sidang utama dengan pengawalan ketat dan mengenakan kemeja putih.

Sebelum sidang dimulai, Topan sempat menyalami anggota keluarganya yang hadir di ruang sidang. Salah satu orang kepercayaan Gubernur Sumut Bobby Nasution itu menangis dan berulang kali mengusap air mata menggunakan tisu.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. Majelis hakim dipimpin Ketua PN Medan Maddison bersama hakim anggota Rurita Ningrum dan Asad Rahim Lubis.

Dalam dakwaan, jaksa memaparkan dugaan aliran uang dari dua kontraktor, Akhirun Piliang dan putranya Rayhan Dulasmi Piliang. Keduanya disebut memberikan uang suap dan janji commitment fee senilai total Rp4,04 miliar kepada pejabat di lingkungan Dinas PUPR Sumut serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.

Topan Ginting didakwa menerima commitment fee hingga 5% dari nilai kontrak pekerjaan. Sementara Rasuli Efendi disebut menerima jatah 1%.

Jaksa juga merinci sejumlah penerima uang lain dalam perkara tersebut. Yakni Kepala BBPJN Sumut Stanley Tuapattiraja sebesar Rp300 juta dan  Kasatker PJN Wilayah I Medan Dicky Erlangga sebesar Rp1,675 miliar.

Kemudian Rahmad Parulian sebesar Rp250 juta, PPK PJN Wilayah I Medan Munson Ponter Paulus Hutauruk sebesar Rp535 juta serta pejabat PPK lain, Heliyanto, sebesar Rp1,194 miliar.

Menurut dakwaan, pemberian uang dilakukan agar para pejabat terkait mengatur pemenangan paket proyek melalui mekanisme e-katalog. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memastikan PT Dalihan Na Tolu Grup memperoleh pekerjaan sesuai arahan Topan Ginting. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya