Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kerabat Keraton Terbelah: Antara Mendukung Putra Tertua dan Putra Bungsu Pakubuwono XIII

Widjajadi
13/11/2025 20:13
Kerabat Keraton Terbelah: Antara Mendukung Putra Tertua dan Putra Bungsu Pakubuwono XIII
KGPH Hangabehi menerima sungkem dan ucapan selamat dari para sentana darah dalem dan kerabat besar lainnya seusai dinobatkan sebagai PB XIV.(MI/Widjajadi)

KERATON Kasunanan Surakarta kembali dilanda dinamika internal setelah dua kubu kerabat besar menunjukkan sikap berbeda dalam menentukan penerus tahta almarhum Raja Pakubuwono XIII

Sebagian besar kerabat memilih menetapkan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hangabehi, putra tertua almarhum, sebagai Pakubuwono XIV. KGPH Hangabehi adalah putra tertua PB XIII dari istri kedua, yakni Winari Sri Haryani atau KRAy Winari. Namun, PB XIII dan Winari Sri Haryani bercerai sebelum PB XIII naik tahta.

Namun di sisi lain, sejumlah anggota keluarga inti masih menyatakan dukungan kepada KGPH Purbaya, putra bungsu yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai putra mahkota sejak 2022. KGPH Purbaya adalah putra bungsu PB XIII dari istri ketiga yakni GKR Pakubuwana (atau KRAy Pradapaningsih).

KGPH Hangabehi Ditetapkan Jadi Penerus

Penetapan Hangabehi sebagai pangeran pati dan penerus tahta diputuskan dalam pertemuan kerabat besar Keraton Surakarta Hadiningrat di Bangsal Sasana Hondrowino, Kamis (13/11). 

Dalam kesempatan itu, ia juga dinobatkan sebagai pemangku adat dan kebudayaan keraton. Langkah ini disebut sebagai hasil mufakat para sentana dalem dan lembaga adat setelah masa kekosongan takhta pascawafatnya PB XIII pada 2 November lalu.

Namun, keputusan tersebut tidak dihadiri oleh KGPH Purbaya, yang sebelumnya sudah menyatakan diri siap menjadi PB XIV di hadapan jenazah ayahnya sebelum dimakamkan pada 5 November. Purbaya bahkan telah dijadwalkan akan diresmikan sebagai PB XIV pada 15 November mendatang di Sitihinggil Keraton Surakarta, menandakan adanya dua klaim suksesi di tubuh keluarga besar keraton.

Keputusan Melalui Lembaga Dewan Adat

Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), Gusti Koes Murtiyah Wandansari (Gusti Moeng), menegaskan bahwa pengangkatan Hangabehi telah melalui mekanisme kerabat besar yang mencakup trah dari PB I hingga PB XII, serta disetujui oleh Panembahan Agung KGPH Tedjowulan selaku pejabat sementara (caretaker) keraton. Ia menyebut langkah itu sah secara adat dan akan segera dilaporkan ke pemerintah sesuai amanat SK Mendagri No. 430-2933/2017.

“Kami kaget ketika Purbaya tiba-tiba berikrar di depan jenazah ayahnya tanpa melalui musyawarah keluarga dan LDA,” ujar Gusti Moeng. 

Ia menilai, keputusan pengangkatan putra mahkota pada 2022 lalu tidak pernah disepakati bersama dan bahkan sempat disengketakan hingga Mahkamah Agung.

Sementara itu, kubu yang mendukung Purbaya disebut tetap melanjutkan rencana penobatannya. Salah satu saudari mereka, GKR Rumbai Kusuma Dewayani, telah menyebarkan undangan resmi untuk jumenengan Purbaya sebagai PB XIV. Hingga kini, pihaknya belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai sikap terhadap keputusan kerabat besar yang mengukuhkan sang kakak, Hangabehi.

Di tengah perbedaan ini, sebagian kerabat berharap agar dualisme di dalam Keraton Surakarta segera berakhir dan persatuan keluarga besar bisa dipulihkan. 

Pertemuan lanjutan antara LDA dan para kerabat besar akan kembali digelar untuk mematangkan pembentukan kabinet atau bebadan pendukung PB XIV versi Hangabehi, sekaligus menyiapkan waktu resmi penobatan yang diperkirakan digelar setelah 40 atau 100 hari wafatnya PB XIII. (WJ/E-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik