Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Tiba dari Australia, Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk 2 Guru di Luwu Utara

Lina Herlina
13/11/2025 07:35
Tiba dari Australia, Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk 2 Guru di Luwu Utara
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara memberikan keterangan pers kepada awak media usai Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, Ka(Dok BPMI Setpres/Kris)

KEPUTUSAN cepat diambil Presiden Prabowo Subianto dengan langsung merehabilitasi dua guru dari Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, segera setelah tiba di Tanah Air, Kamis (13/11). Keputusan untuk memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Abdul Muis dan Drs. Rasnal itu ditandatangani Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Keputusan itu dibuat menanggapi perjuangan masyarakat dan aspirasi yang disalurkan melalui DPR. Keputusan Presiden Prabowo ini merupakan titik terang dari perjalanan panjang aspirasi masyarakat Luwu Utara yang memperjuangkan pemulihan nama baik kedua guru tersebut.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang hadir di Halim Perdanakusuma, mengonfirmasi penandatanganan surat rehabilitasi tersebut.

“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” ujar Dasco dalam keterangan persnya.

Ia menjelaskan alur perjuangan masyarakat hingga sampai ke meja Presiden. Kedua guru ini sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulsel, lalu diteruskan ke DPR RI sebelum akhirnya difasilitasi untuk bertemu Presiden Prabowo.

“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah,” tambah Dasco.

Dari sisi pemerintah, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa keputusan ini adalah hasil koordinasi intensif selama seminggu terakhir. Pemerintah menerima permohonan yang disampaikan secara berjenjang, mulai dari masyarakat hingga lembaga legislatif.

“Kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan kemudian beliau mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi,” jelas Prasetyo.

Lebih dari sekadar penyelesaian administratif, keputusan ini diangkat sebagai wujud nyata penghargaan negara kepada para guru. Prasetyo menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi para pahlawan tanpa tanda jasa.

“Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, harus kita hormati, dan juga harus kita lindungi. Bahwa ada masalah-masalah atau dinamika-dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik,” tegasnya.

Harapannya, keputusan ini tidak hanya membawa keadilan bagi kedua guru, tetapi juga menjadi pesan positif bagi seluruh lingkungan pendidikan di Indonesia, memperkuat komitmen negara dalam menegakkan keadilan dan menghargai jasa para pendidik.

Sebelumnya, dua guru SMAN 1 Masamba, Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Muis dan Rasnal disanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) buntut pungutan Rp20 ribu terhadap orangtua siswa dengan dalih membantu membayar gaji guru honorer.

Keduanya dilaporkan oleh LSM ke Polres Luwu Utara atas dugaan tindak pinda korupsi terkait pungutan kepada orangtua siswa tersebut.

Hal tersebut terungkap saat Abdul Muis dan Rasnal dihadirkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel di Kota Makassar pada Rabu (12/11). Perwakilan Pemprov Sulsel turut hadir dalam RDP tersebut.

Semula, Abdul Muis bersama Rasnal mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orangtua murid patungan untuk pembayaran gaji 10 guru honorer di sekolah tersebut. Para guru honorer itu diketahui belum menerima gaji selama 10 bulan pada 2018 lalu.

Berdasarkan situs resmi PN Makassar, keduanya sempat divonis bebas alias tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi di PN Makassar. Namun, putusan itu dianulir Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi yang mana keduanya dihukum pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp50 juta.

Menanggapi putusan itu, Abdul Muis mengaku dituduh menerima gratifkasi. Dia pun membantah tudingan tersebut.

"Dalam kasasi, saya dituduh menerima gratifikasi, dengan alasan terdapat insentif dari tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah. Padahal hal itu tidak pernah muncul dalam persidangan sebelumnya, dan dalam putusan juga tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa saya harus dipecat," jelasnya. 

Sementara Rasnal dalam RDP tersebut merasa telah dikriminalisasi sejak dilaporkan oleh pihak LSM ke polisi. Menurutnya, dana komite yang dikelolanya transparan dan atas persetujuan orangtua murid. (LN/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya