Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Banyak Pelaku UMKM di Jateng Bingung Harus Bayar Denda Royalti Ratusan Juta

Akhmad Safuan
25/8/2025 23:39
Banyak Pelaku UMKM di Jateng Bingung Harus Bayar Denda Royalti Ratusan Juta
Polda Jawa Tengah(MI/Akhmad Safuan)

SEORANG nenek berusia 78 tahun tampak berjalan tertatih-tatih dengan menggunakan tongkat dan dibantu cucu dan menantunya berjalan memasuki ruang Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Senin (25/8). 

Kedatangan nenek berusia lanjut ke Polda Jawa Tengah cukup menyita perhatian, karena pada usia yang tidak lagi muda harus menghadapi masalah hukum yang tidak dipahaminya. "Saya datang atas undangan untuk mediasi dengan kesalahan yang tidak saya mengerti," kata Endang,78, warga Klaten, Jawa Tengah.

Endang mengaku mendapat somasi karena keluarga menonton siaran sepak bola sesuai halal bil halal keluarga. Dia bahkan diminta membayar denda Rp115 juta.

Di hadapan penyidik, Endang menceritakan peristiwa yang terjadi pada Mei 2024.  Ketika itu, dia mengadakan acara halal bil halal untuk keluarga. Seusai acara itu, entah siapa yang memulai sejumlah anggota keluarga menonton acara sepak bola. Kemudian datang orang bertubuh besar, berbaju hitam dan mengenakan topi memotret keluarga yang sedang menikmati siaran sepakbola.

"Satu bulan kemudian mendapat surat somasi bahwa kami dikatakan menggelar nonton bareng (nobar). Padahal mereka adalah keluarga saya dan tidak pernah memungut karcis atau tiket," ujar Endang yang sudah 22 tahun mengonsumsi obat karena menderita penyakit jantung.

Endang tidak sendiri. Kasus hak cipta yang juga menyeret sejumlah pemilik UMKM di berbagai daerah di Jawa Tengah. Sebelumnya seorang pemilik warung di Solo juga datang ke Polda Jawa Tengah karena dijadikan tersangka kasus pelanggaran hak siar pertandingan sepak bola. Undangan untuk mediasi tersebut cukup mengejutkan karena diancam harus membayar denda Rp175 juta sehingga cukup memberatkan.

"Saya jaget, ternyata banyak yang terkena kasus ini, sejumlah warga maupun pemilik usaha UMKM di Semarang, Salatiga, Klaten, Sukoharjo hingga Madiun juga terkena dengan ancaman denda dari Rp50 juta hingga Rp175 juta," katanya.

Merasakan kondisi ini, ungkap pemilik warung tersebut, dia akan berusaha untuk bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi agar masalah yang dihadapi warga dan pemilik UMKM segera selesai. "Kami minta bantuan Pak Gubernur turun tangan memediasi masalah hak cipta ini," tambahnya.

DITAYANGKAN PRIBADI
Sementara itu Kuasa hukum Indonesia Entertainment Group (IEG) Ebenezer Ginting mengatakan konten Liga Inggris hanya boleh ditayangkan secara pribadi di rumah. Namun jika digunakan di ruang usaha seperti kafe, bar atau tempat komersial lain diperlukan lisensi khusus.

“Klien kami adalah pemegang lisensi eksklusif Liga Inggris, dipakai sebagai ikon usaha, seperti nonton bareng atau diputar di zona komersial, itu melanggar. Ada lisensi khusus yang harus dibayarkan," ujar Ebenezer Ginting.

Pelanggaran hak cipta tidak bergantung pada ada-tidaknya tiket, lanjutnya, selama memutar Liga Inggris di zona komersial, unsur sengaja maupun tidak, itu sudah melanggar undang-undang hak cipta.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Arif Budiman mengatakan Polda mendapat laporan terkait nonton bareng siaran sepakbola 17 April 2024 lalu, bahkan pemilik hak siar (pelapor) telah mengirimkan somasi untuk menyelesaikan permasalahan dan membayar denda ganti rugi. 

"Pada saat nobar tersebut, pihak pelapor melakukan pemantauan langsung dan mendokumentasikan foto serta video nobar juga 1 lembar tiket nonton bareng seharga Rp10.000," ungkap Arif Budiman.

Kemudian pelapor maupun terlapor, ujar Arif Budiman, telah melakukan komunikasi/mediasi melalui WhatsApp namun tidak mencapai kesepakatan, hingga akhirnya pelapor mendatangi SPKT Polda Jateng pada 7 Juni 2024, dengan sangkaan pasal 118 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 25 UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Setelah melakukan pengusutan atas laporan itu, demikian Arif Budiman, kepolisian mengundang para pihak untuk diselesaikan secara mediasi. "Kami mendorong penyelesaian ini dengan mediasi," imbuhnya. (E-2)

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya