Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Jangan Ada Korban Lagi, Kasus Blora Jadi Pembelajaran

Heryadi
25/8/2025 22:17
Jangan Ada Korban Lagi, Kasus Blora Jadi Pembelajaran
Kebakaran sumur minyak rakyat di Blora, Jawa Tengah.(Antara)

KEBAKARAN hebat sumur minyak rakyat di Blora, Jawa Tengah, menunjukkan keterlibatan masyarakat dalam operasi migas memang sangat berbahaya. Untuk itu, insiden yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia tersebut, harus dijadikan pelajaran penting. 

“Ya, (sangat berbahaya). Kejadian tersebut harus jadi pembelajaran berharga agar tidak ada korban selanjutnya,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, Senin (25/8).

Karena itulah, Marwan berharap Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, bisa ditinjau ulang.

Kasus kebakaran hebat sumur rakyat di Blora, kata dia, seharusnya jadi momentum evaluasi menyeluruh. ”Tetap perlu dievaluasi. Kalau ada yang melanggar harus diberi sanksi. Kalau ada yang kurang lengkap, harus diperbaiki,” jelasnya.

Menurut Marwan, kebijakan itu harus dilengkapi berbagai persyaratan untuk memenuhi prinsip-prinsip yang sesuai aturan pertambangan, termasuk aspek pertambangan yang baik, good mining practice. Terutama memenuhi aspek-aspek keselamatan kerja.

Marwan juga membenarkan pengawasan terhadap pelaksanaan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di lapangan sangat sulit. Termasuk mengenai aturan bahwa masyarakat hanya boleh menggarap sumur yang sudah ditinggalkan karena tidak layak secara bisnis korporasi. Bukan sumur baru, yang belum diekspolitasi oleh BUMN.

”Jadi dalam mengeluarkan izin, seharusnya disertai kelengkapan aspek-aspek yang memang ada kaitannya dengan keselamatan kerja dan kepentingan negara serta BUMN. Begitu juga aspek lingkungan, harus diperhatikan,” kata Marwan.

Tak kalah penting, kata dia, keterlibatan pemerintah, pejabat, termasuk BUMN, BUMD dan Pemda, untuk menjamin bahwa aturan sudah dijalankan dengan konsisten. ”Dengan demikian, diharapkan tak ada pelanggaran aturan di lapangan,” tutup Marwan.

ATURAN KETAT
Secara terpisah, pakar keselamatan kerja Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Juwari juga sepakat sumur minyak rakyat memang sangat berbahaya dan harus jadi pembelajaran. 

Untuk itu Juwari berharap, pengelolaannya harus dibarengi aturan yang ketat, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. ”Ya, sangat berbahaya. Harus ada undang-undang atau peraturan yang ketat,” ujar Juwari.

Begitu pula terkait Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Juwari berharap, agar lebih mengedepankan aspek teknologi dan tata kelola sumur rakyat tersebut. ”Apakah kaidah-kaidah pengolahan, penyimpanan, dan pengangkutan sudah sesuai untuk bahan berbahaya mudah terbakar (migas)?” ucapnya.

Termasuk secara kuantitas, apakah ada batasan maksimal yang boleh dikelola masyarakat. Batasan kuantitas itu penting karena semakin banyak yang dikelola, tentunya bahaya semakin meningkat dan potensi kecelakaan kerja semakin besar. 

Terkait batasan kuantitas yang dikelola sumur minyak rakyat, Juwari mencontohkan aturan di Amerika Serikat terkait industri kimia. Misalkan, pekerjaan yang mengelola lebih dari 10.000 kilogram bahan kimia, artinya sudah cukup besar dan berpotensi mengakibatkan kecelakaannya kerja yang fatal. ”Di AS, jika kuantitas itu dipenuhi, maka harus mengikuti peraturan keselamatan process safety management (PSM),” ucap Juwari.

Sebelumnya, kebakaran hebat di sumur minyak rakyat, terjadi di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, 17 Agustus 2025. Api baru bisa dipadamkan pada hari keenam. Selain itu, korban meninggal dunia juga bertambah satu, menjadi empat orang. (E-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya