Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Tak Terdata di DTSEN, 1.419 Warga Bangka Dicoret dari Peserta BPI JKN

Rendy Ferdiansyah
06/8/2025 14:23
Tak Terdata di DTSEN, 1.419 Warga Bangka Dicoret dari Peserta BPI JKN
Sebanyak 1.419 warga Bangka dikeluarkan dari data peserta program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (BPI JKN).(MI/Rendy Ferdiansyah)

SEBANYAK 1.419 warga Bangka dikeluarkan dari data peserta program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (BPI JKN) karena tidak masuk dalam data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) Kementerian Sosial RI.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangka, Bahrudin Bafa, mengatakan 1.149 orang yang tercatat dikeluarkan dari BPI JKN tersebut merupakan jumlah berdasarkan hasil pendataan DTSEN. "Selama ini, ribuan warga kita itu, mendapat layanan program pengobatan gratis dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial," katanya, Rabu (6/8).

Program BPI JKN, menurutnya disalurkan untuk membantu masyarakat yang benar-benar tidak mampu untuk memperoleh hak kesehatan seperti masyarakat umumnya.

Selain tidak masuk dalam DTSEN, kata dia, ribuan orang itu juga berada di luar data desil atau pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan atau pengeluaran per kapita yang dibagi dari satu sampai 10 kelompok.

"Warga yang berhak mendapat bantuan dari pemerintah yakni warga yang masuk dalam desil satu sampai lima, di atas desil itu atau desil enam sampai 10 tidak berhak mendapat bantuan sosial pemerintah," jelasnya.

Pemerintah diakuinya menetapkan bantuan sosial pada 2025 disalurkan untuk masyarakat dengan desil satu yakni kelompok masyarakat miskin ekstrem, desil dua hampir miskin, desil tiga rentan miskin, dan desil empat hampir rentan serta desil lima berstatus rentan.

"Masyarakat harus mengetahui dan memaklumi jika tidak mendapat bantuan sosial dari pemerintah karena yang bersangkutan tidak berada dalam kelompok warga penerima bantuan dan tidak berada di dalam DTSEN," tegasnya

Data desil dan DTSEN, kata dia, menjadi dasar bagi Pemerintah Pusat, provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota untuk menyalurkan bantuan sosial ke masyarakat.

"Saya berharap masyarakat tidak komplain jika mengetahui dirinya tidak memperoleh kembali bantuan BPIJK dari pemerintah karena dianggap berada di posisi desil enam sampai 10," ucapnya.(E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya