Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
POLDA Sumatra Utara menegaskan kesiapannya mengamankan pembongkaran sekretariat salah satu ormas di Kota Medan yang dijadikan tempat produksi pil ekstasi. Sekretariat tersebut berlokasi di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
"Kalau untuk pengamanan merubuhkan bangunan itu, kita siap," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani, Selasa (5/8).
Warga sekitar sebelumnya mengajukan surat permohonan kepada Wali Kota Medan dan Polda Sumut agar sekretariat ormas tersebut dirubuhkan. Warga berharap lokasi itu dikembalikan menjadi taman kota.
Selain karena aktivitas ilegal, warga menyebut lokasi pos tersebut berada di jalur hijau di bantaran Sungai Deli. Keberadaan bangunan itu dianggap melanggar aturan daerah.
Sekretariat itu digerebek pada Sabtu (26/7) dini hari oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Polisi menangkap dua tersangka dan satu lainnya kabur dengan cara melompat ke sungai.
Tersangka yang kabur diketahui berinisial Sw, 41, yang menjabat sebagai ketua sub rayon ormas tersebut untuk wilayah Kelurahan Hamdan. Dia kemudian ditemukan tewas di pinggir sungai keesokan harinya.
Adapun dua tersangka lain berinisial M dan FA ditangkap di lokasi. Dalam pra rekonstruksi, polisi mengidentifikasi tiga ruangan dengan fungsi berbeda di sekretariat tersebut. Ruangan pertama dijadikan sebagai tempat pembuatan ekstasi. Di ruangan ini pula tersangka M dan FA ditangkap.
Ruangan kedua adalah tempat bahan peracikan serta alat cetak dan ditemukan 94 butir pil ekstasi berlogo bintang. Sedangkan ruangan ketiga merupakan kamar tersangka Sw.
Di TKP polisi menyita berhagai bahan pembuat ekstasi, seperti pewarna makanan, dempul sebagai pengeras dan empat butir paracetamol. Kemudian dua butir mengandung methamphetamine dan cairan kimia mengandung methamphetamine.
Siti mengatakan, Polda Sumut menyambut baik permintaan masyarakat tersebut. Namun kewenangan untuk membongkar bangunan itu ada di tangan pemerintah daerah.
Karena itu, pengajuan permohonan pembongkaran harus ditujukan ke pemerintah daerah. Kendati dia memastikan pihak kepolisian selalu siap melakukan pengamanan jika eksekusi pembongkaran dilaksanakan.
Dia juga menegaskan Polda Sumut tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Siapa pun yang terlibat akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. (E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved