Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Ephorus HKBP Minta Pelaku Pembubaran Beribadah Diserahkan ke Penegak Hukum

Apul Iskandar Sianturi
30/7/2025 15:41
Ephorus HKBP Minta Pelaku Pembubaran Beribadah Diserahkan ke Penegak Hukum
Perusakan Rumah doa di Padang, Sumatra Barat(Sosial media X)

EPHORUS Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pdt. Victor Tinambuna meminta pelaku intoleransi serta perusakan rumah doa di Sukabumi Jawa Barat dan di i Kota Padang, Sumatra Barat, diserahkan ke penegak hukum.

"Kita juga berharap implementasi Undang-undang No. 1 tahun 2023 yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 mendatang akan berdampak besar dalam mengatasi sengketa kebhinekaan yang terjadi," kata Ephorus Pdt Victor dalam keterangan persnya, Rabu (30/7). 

Undang-undang ini, lanjut Ephorus, merupakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru, menggantikan KUHP lama. KUHP baru ini diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam pembangunan hukum pidana yang modern dan berkeadilan. Sebab, kata dia, di dalamnya mencakup pengaturan sanksi atas tindak pidana atas dasar diskriminasi ras dan etnis, diskriminasi kelompok rentan, maupun tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama/ kepercayaan. 

Ephorus HKBP menegaskan Indonesia mengakui sebagai bangsa yang sangat bhinneka. Masalah-masalah sosial yang terjadi, ujar dia, jangan dicampuri lagi dengan masalah politik. 

Adapun Kementerian Agama berencana memperkenalkan kurikulum cinta kasih bagi santri, siswa, dan mahasiswa. Inisiatif ini dalam pandangan Ephorus akan menanamkan semangat kebersamaan dan kemanusiaan, menciptakan harapan baru untuk masa depan yang lebih toleran di Indonesia.  (H-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya