Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
SETELAH tujuh tahun buron, Hasbul Khair alias Abul, 32, pelaku pembunuhan keji terhadap sepupunya, Afri Winata Tarigan, 27, akhirnya ditangkap Tim Reskrim Polsek Patumbak. Pelaku diamankan saat sedang mengonsumsi sabu di belakang sebuah rumah di Dusun II, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, Sumut, Jumat (25/7) malam.
Kasus ini berawal dari peristiwa mengerikan pada 27 November 2018 sekitar pukul 17.15 WIB. Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora mengungkapkan, korban tewas setelah diserang Abul dan kakaknya, Wira Dharma alias Uweng, di dalam kamar tidur pelaku.
"Uweng menebas kepala korban pakai kampak, sementara Abul memukul bagian belakang kepala korban dengan papan daun pintu. Mayat lalu dibungkus sprei dan diikat kawat," jelas Daulat, Senin (28/7).
Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku membuang jasad Afri ke dalam sumur tua dekat rumah mereka pada dini hari. Mereka memasukkan batu ke dalam goni dan menjatuhkannya ke sumur agar mayat tenggelam.
Korban baru ditemukan sebulan kemudian setelah orangtuanya melapor. Warga yang melihat mayat mengambang di sumur pun memberi tahu keluarga.
Polisi berhasil menangkap Uweng seminggu setelah penemuan mayat. Namun Abul kabur dan hidup menggelandang di Palembang, Pekanbaru, Tebingtinggi hingga Kabanjahe dengan bekerja serabutan.
Merasa aman, dia kembali ke kampung halamannya pada 25 Juli 2025. Informasi ini sampai ke Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar yang kemudian langsung melakukan penyergapan.
Saat ditangkap, Abul sempat melawan dengan mencoba menikam polisi menggunakan gunting tajam. Petugas pun terpaksa menembak kakinya untuk melumpuhkan. "Kami amankan tiga paket sabu dan gunting tajam. Pelaku dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk perawatan luka tembak," kata Daulat.
Menurut Kapolsek, Abul dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved