Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
HELEN Dian Krisnawati alias Mamak Helen, atau dikenal juga sebagai Ratu Narkoba Jambi, dituntut pidana mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7).
Helen hadir dipersidangan dengan pengawalan ekstra ketat dari aparat keamanan dari Polri dan TNI. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jambi Muhammad Asri di depan majelis hakim yang diketuai Domingus Silaban, menyatakan wanita berusia 52 tahun tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dengan dakwaan primer Pasal 114 (2) UU Nomor 25 Tahun 2009.
Disampaikan pula, selama persidangan tidak ditemukan faktor yang meringankan. Terdakwa Helen dinilai tidak kooperatif dan senantiasa berbelit memberikan keterangan, serta tidak mengakui perbuatannya.
Padahal, sebut jaksa, dari fakta persidangan yang diperkuat sejumlah saksi kunci, dan barang bukti kejahatan yang diamankan dari saksi Ari Ambok dan Didin, semuanya mengarah kepada terdakwa Helen.
Helen dibekuk oleh Tim Bareskrim Mabes Polri di kediamannya Kamis dini hari 10 Oktober 2024 di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Tidak berselang lama dari penangkapan Didin, kaki tangan Helen yang menjadi buronan kepolisian. Saat ini Didin yang juga ditangpak di Jakarta, masih menunggu vonis atas tuntutan 12 tahun penjara. Jaringan Helen, Didin, dan Ambok mengedarkan dan menjual sabu selama 2022 -2024.
Sidang lanjutan dijadwal 1 Agustus 2025, untuk penyampaian pembelaan dari kuasa hukum Helen, duplik jaksa dan pemutusan hukuman oleh majelis hakim. (M-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved