Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Helen "Ratu Narkoba" Jambi Dituntut Pidana Mati

Solmi
24/7/2025 20:44
Helen
Terdakwa Helen tertunduk lesu saat dituntut jaksa penutut umum Kejaksaan Negeri Jambi dengan hukuman pidana mati pada persidangan PN Jambi, Kamis (24/7)(Dok. Istimewa)

HELEN Dian Krisnawati alias Mamak Helen, atau dikenal juga sebagai Ratu Narkoba Jambi, dituntut pidana mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7).

 

Helen hadir dipersidangan dengan pengawalan ekstra ketat dari aparat keamanan dari Polri dan TNI. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jambi Muhammad Asri di depan majelis hakim yang diketuai Domingus Silaban, menyatakan wanita berusia 52 tahun tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dengan dakwaan primer Pasal 114 (2) UU Nomor 25 Tahun 2009.

 

Disampaikan pula, selama persidangan tidak ditemukan faktor yang meringankan. Terdakwa Helen dinilai tidak kooperatif dan senantiasa berbelit memberikan keterangan, serta tidak mengakui perbuatannya.

 

Padahal, sebut jaksa, dari fakta persidangan yang diperkuat sejumlah saksi kunci, dan barang bukti kejahatan yang diamankan dari saksi Ari Ambok dan Didin, semuanya mengarah kepada terdakwa Helen.

 

Helen dibekuk oleh Tim Bareskrim Mabes Polri di kediamannya Kamis dini hari 10 Oktober 2024 di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Tidak berselang lama dari penangkapan Didin, kaki tangan Helen yang menjadi buronan kepolisian. Saat ini Didin yang juga ditangpak di Jakarta, masih menunggu vonis atas tuntutan 12 tahun penjara. Jaringan Helen, Didin, dan Ambok mengedarkan dan menjual sabu selama 2022 -2024.

 

Sidang lanjutan dijadwal 1 Agustus 2025, untuk penyampaian pembelaan dari kuasa hukum Helen, duplik jaksa dan pemutusan hukuman oleh majelis hakim. (M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya