Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

Diduga Tilep Dana PIP, Guru di SMA 7 Dijadikan Tahanan Kota

Nurul Hidayah    
23/7/2025 15:30
Diduga Tilep Dana PIP, Guru di SMA 7 Dijadikan Tahanan Kota
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP).(MI/Nurul Hidayah)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Kota Cirebon. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tim penyidik Kejari Kota Cirebon sejak sore memeriksa 4 orang yang diduga terkait dengan penyimpangan dana PIP di SMA Negeri 7 Kota Cirebon, Selasa (22/7). Sekitar pukul 19.30 WIB, tim penyidik terlihat membawa seorang tersangka untuk dimasukkan ke mobil penjara dan dititipkan ke Rutan Kelas 1 Cirebon. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Slamet Haryadi, menjelaskan Kejari Kota Cirebon telah menetapkan sebanyak 4 orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Kota Cirebon. 

Masing-masing I, yaitu kepala SMA Negeri 7, T sebagai wakil kepala sekolah, dan R sebagai staf kesiswaan sekaligus guru di SMA Negeri 7. Selain dari SMA Negeri 7, Kejari Kota Cirebon juga menetapkan pria berinisial RN dari pihak eksternal. RN ini yang kemudian dibawa oleh mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Kelas 1 Cirebon. 

“Ketiga tersangka lainnya dilakukan penahanan kota dengan pertimbangan mereka masih mengajar dan beraktivitas seperti biasa di sekolah. Mereka juga tidak dikhawatirkan untuk kabur atau melarikan diri,” tutur Slamet. 

Selain itu, ketiganya juga telah mengembalikan kerugian sejumlah Rp369 juta. Ketiganya akan  menjalani tahanan kota selama 20 hari namun bisa diperpanjang. 

Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka dikarenakan mereka diduga telah melakukan kesepakatan untuk melakukan pemotongan dana PIP yang diperuntukkan bagi sekitar 500  siswa di SMA Negeri 7 Kota Cirebon. Setiap siswa mendapatkan dana PIP sebesar Rp1,8 juta dengan total dana yang diterima Rp467 juta. Namun  dipotong Rp200 ribu per siswa. 

Selanjutnya RN menerima uang hasil pemotongan dana PIP siswa SMA Negeri 7 Kota Cirebon ke rekening pribadinya. “Dari potongan Rp200 ribu yang dikatakan untuk partai tadi dia menerima Rp52 juta ke rekening pribadi dia," tutur Slamet. 

Ini yang menjadi pertimbangan hingga akhirnya RN dijebloskan ke Rutan Cirebon. Tiga tersangka lainnya mengembalikan uang sebesar Rp369 juta.  Dia menjelaskan selanjutnya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana negara. 

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berkisar antara 1 hingga 5 tahun penjara. Slamet pun mengungkapkan tidak menutup kemungkinan aka nada penambahan pasal maupun tersangka baru apabila ditemukan adanya bukti lanjutan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pemotongan PIP di SMA Negeri 7 Kota Cirebon bermula dari adanya masalah terkait keterlambatan pendaftaran siswa untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) ke perguruan tinggi negeri. 

Akibatnya, sekitar 155 siswa berpotensi tidak bisa mengikuti SNBP. Namun seorang siswa juga membocorkan adanya pemotongan dana PIP ini saat Dedi Mulyadi datang ke sekolah tersebut. (E-2) 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya