Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatra Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga aset negara dengan menertibkan satu unit bangunan liar di area emplasemen Stasiun Mambang Muda, Jalan Stasiun, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara Sumatra Utara.
Aset yang ditertibkan berada di atas lahan seluas 144 m², dengan nilai sebesar Rp28.800.000, dan memiliki alas hak berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT KAI (Persero) Nomor 6095.0 Tahun 2025. Penertiban dilakukan menyusul ditemukannya penggunaan aset oleh pihak perorangan untuk kegiatan usaha tanpa perjanjian sewa-menyewa yang sah dengan KAI.
“Kami telah melakukan pendekatan persuasif, mulai dari penyampaian surat pemberitahuan hingga tiga kali surat peringatan. Namun karena tidak ada itikad baik, maka kami mengambil langkah tegas berupa pengosongan lahan,” kata Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin dalam keterangannya, Rabu (25/6).
Kegiatan ini melibatkan 41 personel gabungan dari unsur internal KAI, aparat kewilayahan, TNI, dan Polri guna memastikan proses berjalan aman dan tertib.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KAI untuk mengamankan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset negara yang dikelola, demi mendukung tata kelola perusahaan yang transparan, profesional, dan bernilai manfaat bagi masyarakat.
Dengan penertiban ini, sepanjang tahun 2025 hingga akhir Juni, KAI Divre I Sumut telah berhasil menertibkan aset tanah dan bangunan seluas total 11.602 m² dengan nilai mencapai Rp51.613.518.470. Sebelumnya, sepanjang tahun 2024, telah dilakukan penertiban seluas 13.362 m² dengan nilai aset Rp55.613.522.200.
”KAI terus berkomitmen untuk menjaga integritas pengelolaan aset negara dan memastikan seluruh pemanfaatan aset dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata As’ad. (E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved